TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Gelombang dukungan dari lapisan masyarakat terus mengalir kepada Asosiasi IUJP Konawe Utara. Dukungan kali ini dari Seorang aktivis perempuan Kabupaten Konawe Utara, Wildanun yang juga Mantan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar & Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara Periode 2018-2020.
Dalam pernyataannya, Wilayah pertambangan sering disebut sebagai daerah “kaya sumber daya, miskin masyarakat”. Paradoks ini muncul karena hasil bumi yang melimpah justru tidak sebanding dengan kesejahteraan penduduk lokal sebagaimana yang terlihat di Kabupaten Konawe Utara. Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan ekonomi struktural yang khas di daerah tambang kabupaten Konawe Utara.
Karena disebabkan, aktivitas pertambangan di Konawe Utara telah dikuasai oleh korporasi dan para kapital besar di negeri ini. Sehingga masyarakat lokal hanya menjadi buruh kasar atau penonton, tanpa memiliki posisi tawar dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Barang dan jasa pendukung lebih banyak didatangkan dari luar daerah Konawe Utara , sehingga perputaran uang tidak memberi dampak signifikan pada masyarakat sekitar.
Walaupun daerah menghasilkan royalti dan pajak besar, namun pembangunan infrastruktur Daerah baik bangunan maupun ekonomi masih sangat tertinggal.
Karena dampak ketimpangan dan kesenjangan sosial sehingga muncul jurang antara kelompok kaya (pemilik modal, elite politik, atau pihak luar) dengan masyarakat lokal.
“Akibat lain dari pertambangan adalah terjadinya degradasi sosial Kerusakan lingkungan yang memperburuk akses masyarakat terhadap lahan pertanian dan sumber air bersih,” ujar Wildanun.
Potensi konflik horizontal pun menghantui karena ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Konawe Utara. Itu dinilai dalah bom waktu yang akan menimbulkan protes people power, hingga berujung konflik yang sangat serius.
Aksi protes yang acap kali terjadi di daerah-daerah khususnya daerah pertambangan adalah bentuk respon ketidakadilan dari masyarakat lokal. Karena itu, untuk menghilangkan ketimpangan dan konflik sosial, mesti ada kesadaran dari Pemerintah dan para Pemilik IUP, yaitu memberikan Penguatan Ekonomi Lokal, Mendorong keterlibatan masyarakat dalam rantai pasok tambang (usaha jasa pertambangan, logistik, catering, hingga penyedia barang-barang lokal).
“Isu ketimpangan ekonomi di wilayah pertambangan bukan sekadar soal pembagian keuntungan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat lokal untuk sejahtera di atas tanah mereka sendiri. Tanpa keberpihakan nyata, tambang hanya akan menjadi kutukan sumber daya, bukan berkah pembangunan,” jelas Wildanun.
Kehadiran Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara adalah angin segar untuk menciptakan keadilan pengelolaan pertambangan dan menghilangkan ketimpangan di Konawe Utara. Melalui pemberdayaan IUJP lokal perekonomian daerah akan semakin maju serta memberi kepastian usaha bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Konawe Utara serta pemberdayaan tenaga kerja lokal secara maksimal.
Asosiasi ini jg menjadi wadah untuk menyuarakan kepentingan dan tantangan yang dihadapi perusahaan jasa pertambangan, serta menjadi mitra bicara yang efektif dengan pemerintah dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). (REDAKSI)