Ketua Komisi II DPRD Konut Dorong Optimalisasi IUJP untuk Pemberdayaan Pengusaha Lokal

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Di tengah geliat sektor pertambangan yang terus berkembang di Kabupaten Konawe Utara, muncul harapan baru bagi para pelaku usaha lokal. Anas, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut angkat suara mengenai pentingnya implementasi Undang-Undang Minerba secara konsisten oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Anas menyambut baik terbentuknya organisasi asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah tersebut. Hal ini menambah deretan panjang daftar dukungan positif terbentuknya asosiasi ini dari berbagai kalangan.

Menurutnya kehadiran IUJP bukan sekadar struktur formal, tetapi menjadi ruang strategis dalam mendorong keterlibatan lebih besar pengusaha lokal dalam aktivitas pertambangan nikel yang selama ini didominasi oleh pemain besar dari luar daerah.

“Saya berharap asosiasi IUJP ini dapat menjadi wadah yang efektif untuk memberdayakan pengusaha lokal di Konawe Utara. Dengan adanya organisasi ini, diharapkan pengusaha lokal dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Konawe Utara memiliki potensi besar untuk menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Namun, Anas mengingatkan bahwa potensi tersebut hanya akan optimal jika ada keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha lokal.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara asosiasi IUJP dan para pemilik IUP maupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Kolaborasi ini, menurutnya, tak hanya memperkuat ekosistem pertambangan yang berkelanjutan, tetapi juga mendukung agenda pemerataan ekonomi dan pengurangan ketimpangan sosial.

“Saya menekankan kepada seluruh pemilik IUP dan IUPK untuk sungguh-sungguh memberdayakan IUJP lokal. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana kita turut serta dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Konawe Utara ini menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 124, yang secara jelas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk mengutamakan penggunaan jasa dan produk lokal. Ia menyebut pasal ini sebagai fondasi hukum sekaligus kompas moral dalam membangun pertambangan yang inklusif.

Bagi Anas, regulasi bukan sekadar aturan kaku, melainkan alat untuk menciptakan keadilan ekonomi. Ia menilai bahwa para pemilik IUP perlu lebih progresif dalam melibatkan IUJP lokal.

Seiring dengan terbentuknya asosiasi IUJP, Konawe Utara, harapan akan kemandirian ekonomi lokal pun kian menguat. Dia yakin bahwa dengan komitmen semua pihak baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun masyarakat, sektor pertambangan bisa menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan.

“Dengan dukungan dari berbagai pihak, saya optimis sektor pertambangan di Konawe Utara akan memberi kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (REDAKSI)