TELUSURSULTRA.COM, KONUT Dukungan terhadap terbentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Lokal Konawe Utara terus menguat. Salah satu dukungan kuat datang dari Drs. Amiruddin Sami, M.Si., tokoh karismatik dan pejuang politik asal Konawe Utara, yang menilai bahwa kehadiran asosiasi ini merupakan langkah monumental dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal di sektor pertambangan.
Menurut Amiruddin, pembentukan Asosiasi IUJP Lokal merupakan terobosan gemilang yang lahir dari semangat berdikari dan pemberdayaan kontraktor lokal. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pelaku usaha jasa pertambangan dari daerah sendiri bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang diatur oleh konstitusi dan Undang-Undang Minerba.
“Pemilik IUP wajib taat pada aturan perundang-undangan. Sudah saatnya kontraktor lokal diberi ruang untuk turut mengelola sumber daya alam di tanah sendiri. Ini langkah konkret agar ekonomi daerah bisa tumbuh secara merata,” tegas Amiruddin dalam pernyataannya, Senin (8/9/2025).
Ia menyoroti fakta bahwa selama ini sekitar 99% pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Konawe Utara dikuasai oleh pihak dari luar daerah. Menurutnya, meski aktivitas tambang terus meningkat, dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal sangat minim.
“Perputaran ekonomi terjadi, tapi bukan di daerah kita. Kantor perusahaan ada di Jakarta, KTP dan NPWP juga di luar. Kebutuhan perusahaan pun dipasok dari luar. Maka tak heran kalau masyarakat di Laskep, Marombo, Lameruru, dan Mandiodo belum menikmati kesejahteraan,” ujarnya.
Amiruddin menyampaikan bahwa selama ini masyarakat hanya menjadi penonton di tengah masifnya eksploitasi tambang, bahkan terkadang hanya dijadikan data formal untuk laporan fiktif kepada pemerintah pusat dan menteri ESDM. Ia menilai keberadaan dana CSR tidak mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengangkat ekonomi masyarakat.
“Solusinya bukan bagi-bagi CSR, tapi membuka partisipasi masyarakat dalam usaha pertambangan secara nyata. Itulah esensi Pasal 124 UU No. 2 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan kontraktor lokal,” jelasnya.
Amiruddin juga menyinggung berbagai persoalan yang timbul akibat buruknya tata kelola tambang, termasuk pencemaran lingkungan, kriminalisasi masyarakat, dan konflik sosial. Ia menilai ketimpangan penguasaan tambang antara korporasi dan masyarakat lokal sebagai bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.
“Bahkan, aparat bersenjata kadang hadir bukan untuk rakyat, tapi justru untuk menjaga kepentingan perusahaan. Ini fakta menyedihkan yang harus segera dibenahi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyerukan agar seluruh masyarakat Konawe Utara bersatu mendukung perjuangan kontraktor lokal. Ia berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mendengar aspirasi masyarakat daerah dalam upaya menata ulang sistem pengelolaan tambang yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
“Jika tidak segera dibenahi, maka selamanya daerah kita hanya akan menjadi korban eksploitasi, bukan penerima manfaat. Sudah saatnya kita bangkit dan merebut hak konstitusional kita,” pungkasnya.
Dukungan terhadap Asosiasi IUJP Lokal Konawe Utara dinilai menjadi momentum penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial di daerah penghasil tambang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karena itu, saya sebagai Masyarakat Konawe Utara sangat mendukung penuh Hadir nya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara sebagai langkah kongkrit perjuangan pengusaha lokal dan para UMKM Konawe Utara untuk Merdeka dan bebas dari belenggu ketidak adilan dalam rangka merebut hak-hak konstitusi kita, yaitu penerapan pasal 124 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Keterlibatan masyarakat, Kontraktor Lokal mengelola Pertambangan yang ada sesuai kaidah pertambangan yang benar dan sesuai kearifan lokal,” pungkas Amiruddin Sami. (REDAKSI)






