Ketua Asosiasi IUJP Konut Apresiasi Langkah Tegas Menteri ESDM, Momentum Penertiban Pertambangan dan Pemberdayaan Lokal di Konawe Utara

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara mengapresiasi langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menonaktifkan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar aturan.

Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan yang selama ini banyak melanggar aturan.

“Asosiasi IUJP Konawe Utara mendukung penuh langkah Kementerian ESDM dalam menertibkan perusahaan yang tidak taat aturan,” ungkap Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, Senin (22/9/2025).

Tak hanya memberikan apresiasi, diajuga menyoroti pemegang IUP yang abai terhadap aturan pasal 124 UU pertambangan mineral dan batu bara yaitu dalam hal menggunakan jasa kontraktor lokal yang memiliki IUJP.

“Padahal, salah satu tujuan keberadaan IUJP adalah agar perusahaan lokal dapat ikut serta dalam rantai usaha pertambangan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Ketua Asosiasi IUJP Konut Apresiasi Langkah Tegas Menteri ESDM, Momentum Penertiban Pertambangan dan Pemberdayaan Lokal di Konawe Utara

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal Konawe Utara yang belum lama terbentuk ini yakni untuk menghimpun para pengusaha lokal pemegang IUJP dalam memperjuangkan kesetaraan pemberdayaan jasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara sesuai regulasi yang berlaku yaitu pasal 124 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Sejalan dengan hal tersebut pemilik IUP yang tidak taat aturan dan mengabaikan hak-hak kontraktor lokal / IUJP, pihaknya juga dengan tegas mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang akan diberikan pada tahun 2026.

“Pemegang IUP yang tidak memberdayakan kontraktor lokal IUJP seharusnya tidak lagi diberikan persetujuan RKAB, demi terciptanya keadilan dan pemerataan manfaat pertambangan,” tambahnya.

Rakhmatullah berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah yang lebih konsisten di sektor pertambangan ke depannya. Ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang tertib dan transparan, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

Selain itu, Rakhmatullah juga menginginkan agar manfaat dari kegiatan pertambangan benar-benar dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal yang terdampak. Dengan demikian, pertambangan tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Dalam waktu dekat, kami dari Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berjumlah 17 perusahaan akan menyurat kepada Menteri ESDM mengadukan minim nya pemberdayaan kontraktor lokal jasa pertambangan IUJP di kabupaten Konawe Utara. Dan jika memungkinkan kami juga akan menyurat langsung kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengadukan aspirasi yang sama. Nanti kita lihat dulu Respon Kementerian ESDM,” tuturnya.

“Ada Kekuatan Raja-Raja kecil di negeri ini nampak menguasai sumber daya alam Nikel di Sulawesi Tenggara khusus nya di Kabupaten Konawe Utara. Sehingga keberadaan kami sebagai kontraktor lokal sama sekali tidak di pandang,” pungkas Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara. (REDAKSI)