Tentang Kami

oleh

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN MEDIA ONLINE TELUSURSULTRA.COM

 

Pendahuluan

telusursultra.com sebagai perusahaan pers berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Standar ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjamin hak, keselamatan, dan kebebasan wartawan.

 

Pasal 1

Status dan Pengakuan Wartawan

1. Wartawan telusursultra.com adalah individu yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Setiap wartawan dibekali Surat tugas dan Kartu identitas wartawan

 

Pasal 2

Perlindungan Hukum

1. Perusahaan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jika wartawan menghadapi Ancaman, Intimidasi, kekerasan maupun kriminalisasi, maka perusahaan wajib memberikan pendampingan hukum.

 

Pasal 3

Perlindungan Keselamatan dan Keamanan

1. Perusahaan wajib memperhatikan keselamatan wartawan dalam peliputan, terutama pada situasi berisiko tinggi.
2. Wartawan berhak menolak penugasan yang membahayakan keselamatan jiwa tanpa dikenakan sanksi.
3. Perusahaan mendorong wartawan untuk menerapkan prinsip keselamatan kerja jurnalistik.

 

Pasal 4
Perlindungan Profesional

1. Wartawan dilindungi dari tekanan internal maupun eksternal yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
2. Wartawan berhak menolak intervensi yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
3. Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan atas penugasan resmi menjadi tanggung jawab redaksi.

 

Pasal 5
Perlindungan Kesejahteraan

1. Perusahaan memberikan penghargaan dan kesejahteraan sesuai kemampuan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
2. Wartawan berhak memperoleh perlakuan yang adil dan manusiawi dalam hubungan kerja.

 

Pasal 6
Perlindungan Identitas dan Karya

1. Nama wartawan dicantumkan secara jelas pada setiap karya jurnalistik kecuali alasan tertentu yang disetujui redaksi.
2. Perusahaan melindungi wartawan dari penyalahgunaan karya jurnalistik dan identitas profesi.

 

Pasal 7
Penyelesaian Sengketa

1. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme:
* Hak jawab
* Hak koreksi
* Proses sesuai ketentuan Dewan Pers
2. Wartawan tidak dapat dipidana atas karya jurnalistik yang telah memenuhi kaidah jurnalistik.

 

Pasal 8
Penutup

Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan internal telusursultra.com.

 

Ttd

Pimpinan Umum/Penanggungjawab