TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Apel Gabungan sekaligus pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di halaman upacara Kantor Bupati, Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., serta dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh ASN maupun ASN PPPK yang baru dilantik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Ikbar mengambil sumpah jabatan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 885 ASN PPPK sebagai langkah strategis Pemkab dalam memperkuat pelayanan publik melalui penambahan tenaga aparatur yang profesional dan berkompeten.

Ikbar menegaskan, kontrak kerja para ASN PPPK diberikan selama satu tahun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. Kebijakan ini diterapkan agar kinerja para ASN PPPK dapat dievaluasi secara berkala.
“Kontrak satu tahun ini penting agar kita dapat menilai dan memastikan bahwa setiap ASN PPPK menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada yang tidak memenuhi standar, maka kontraknya tidak akan diperpanjang,” jelas Bupati di hadapan peserta apel.
Lebih jauh, Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, salah satunya melalui pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para aparatur untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati H. Ikbar berpesan agar seluruh ASN PPPK yang baru dilantik menjaga integritas, nama baik pribadi dan daerah, serta selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas kepada pimpinan.
“Selamat bertugas, jadikan pengabdian ini sebagai ladang amal dan keberkahan dalam membangun Konawe Utara yang kita cintai menjadi lebih maju dan sejahtera,” tutup Bupati.
Dengan pelantikan hari ini, jumlah ASN PPPK di Kabupaten Konawe Utara mencapai total 2.394 orang, termasuk pengangkatan sebelumnya. Keberadaan ASN PPPK diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ADV)






