Kode Etik

oleh

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA ONLINE TELUSURSULTRA.COM

 

Pendahuluan

telusursultra.com adalah perusahaan media online yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dan bisnis media secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai etika, hukum, dan moral. Kode Etik Internal ini disusun sebagai pedoman perilaku bagi seluruh jajaran perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 1
Ketentuan Umum

Kode Etik Internal ini menjadi pedoman perilaku dan profesionalisme bagi seluruh jajaran telusursultra.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan operasional perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

 

Pasal 2
Prinsip Dasar

telusursultra.com menjunjung tinggi prinsip:

1. Kebenaran, akurasi, dan verifikasi informasi
2. Independensi dan profesionalisme
3. Kepatuhan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik
4. Kepentingan publik dan tanggung jawab sosial

 

Pasal 3
Etika Jurnalistik

1. Setiap berita wajib diverifikasi, berimbang, dan tidak menyesatkan.
2. Wartawan telusursultra.com tidak diperbolehkan menerima suap yang dapat mempengaruhi independensi.
3. Identitas narasumber yang meminta anonimitas wajib dilindungi.
4. Dilarang memuat berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, diskriminasi, serta konten yang melanggar hukum dan kesusilaan.

 

Pasal 4
Etika Insan Perusahaan

1. Setiap insan telusursultra.com wajib bersikap jujur, sopan, dan bertanggung jawab.
2. Menjaga nama baik perusahaan di dalam dan di luar lingkungan kerja, termasuk di media sosial.
3. Menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi internal perusahaan.

 

Pasal 5
Etika Bisnis dan Iklan

1. Konten iklan, advertorial, dan kerja sama bisnis wajib dipisahkan dan diberi penanda yang jelas dari produk jurnalistik.
2. Kepentingan bisnis tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.

 

Pasal 6
Pengawasan dan Sanksi

1. Pimpinan perusahaan dan pimpinan redaksi bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Kode Etik Internal ini.
2. Pelanggaran terhadap Kode Etik dikenakan sanksi sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 7
Penutup
Kode Etik Internal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh insan telusursultra.com.

 

Ttd

DIREKTUR