TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Lambannya penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan. Betapa tidak, sejak dilaporkan pertengahan tahun 2022 lalu, pelapor baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) delapan bulan kemudian.
Pelapor, Palioma melalui kuasa hukumnya, Apriludin SH bersama rekannya, Rudy SH mengungkapkan kasus penyerobotan lahan itu dilaporkan di Polsek Lasolo pada 27 Juli tahun 2022 lalu dengan nomor pengaduan 67/VII/2022/Sek. Namun disayangkan laporan itu mengendap di meja penyidik hingga berbulan-bulan.
Pihak pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan tanggal 8 Februari 2023 nomor B/40/II/2023/Reskrim. Hampir delapan bulan rentang waktunya sejak laporan penyerobotan itu dibuat.
Karena lambannya penanganan kasus kliennya, Apriludin SH sangat menyesalkan kinerja penyidik Polsek Lasolo yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Inikan aneh, nanti kita desak penyidiknya baru dikirimkan SP2HPnya. Interval waktunya hampir delapan bulan lamanya, tinggal empat bulan cukup satu tahun. Kami anggap penyidiknya tidak profesional,” kesal Apriludin, SH, Minggu (5/3/2023).
Apriludin mendesak pihak penyidik Polsek Lasolo segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Agar kasus dugaan penyerobotan lahan milik Palioma semakin terang siapa tersangkanya.
“Akibat lambannya penanganan kasus penyerobotan sengketa lahan menimbulkan masalah baru yaitu pengrusakan tanaman cengkih, dengan kerugian hampir Rp 70 juta. Kalau tidak ada proses hukum, ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum ditingkat Polsek Lasolo,” tegasnya.
“Kami akan laporkan ke Propam Polda kalau perkara ini terus berlarut-larut. Karena apa yang menjadi dasar laporan kami sudah sangat jelas, klien kami memiliki sertifikat. Artinya oleh negara sudah memberikan alas hak atas tanah, kalaupun ada klaim ranahnya bukan lagi di pemerintah desa dan kecamatan, tetapi ranahnya di pengadilan,” sambung Apriludin.
Buntut dari belum adanya titik terang dalam kasus penyerobotan tersebut, lahan yang dikuasai Palioma justru melahirkan perkara baru. Belum lama ini tanaman diatas lahan tersebut dirusaki oleh orang tak dikenal. Bibit cengkeh siap tanam maupun yang telah tumbuh dipotong menggunakan parang. Hal itu juga telah dilaporkan di Polsek Lasolo.
Dua kasus antara penyerobotan lahan dan pengrusakàn tanaman yang dilaporkan diwaktu yang berbeda, penyidik Polsek Lasolo didesak menindaklanjuti secara cepat dan profesional. “Karena ini menyangkut citra kepolisian yang selalu dikampanyekan Polri yang Presisi, yang didengungkan oleh Kapolri,” tutur Apriludin. (REDAKSI)