TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Sungguh bejat kelakuan RR seorang warga kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut). Demi memenuhi nafsu birahinya, RR tega mencabuli empat orang anak dibawah umur. Salah satu korbannya masih balita.
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024) mengatakan pihaknya saat ini sudah menahan pelaku di mako Polres Konut beserta barang bukti pakaian yang digunakan para korban. Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh kepolisian.
Aksi tak senonoh RR ini sudah berlangsung sejak bulan Mei lalu. Predator anak ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di bulan yang berbeda yakni Mei, Juni dan Juli. Sebanyak empat anak dibawah umur menjadi korban kebiadaban lelaki paruh baya ini.
“Modus pelaku adalah para korban diiming-imingi akan dibelanjakan sesuatu ditoko ritel modern yang ada di Langgikima,” tutur Priyo.
Lebih parah lagi tindakan tak bermoral itu dilakukan di dalam lingkungan salah satu rumah ibadah perusahaan kelapa sawit PT Sultra Prima Lestari. Tersangka di ketahui tinggal disalah satu kamar di lingkungan rumah ibadah tersebut.
“Kami akan mendalami lebih dalam lagi siapatau ada korban lain atau kemungkinan ada jaringan atau sindikat yang senantiasa mengiming-imingi anak memanfaatkan kelengahan orang tua,” ujar Priyo.
Terhadap para korban, Polres Konut akan melakukan konseling berkoordiansi dengan pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Langkah ini dilakukan agar anak-anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma yang mendalam.
“Supaya mereka (korban, red) bisa kembali semangat menjalani kehidupan kesehariannya. Kami dari Polres bersama Pemda dan stake holder juga tak henti-henti memberikan edukasi secara kontinyu kepada masyarakat supaya wilayah kita jauh dari tindak pidana,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, Tersangka RR dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (REDAKSI)