TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Status bina Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Padalere dan UPT Puuhialu di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara resmi berakhir. Dua wilayah transmigrasi di Bumi Oheo itu kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten setempat.
Senin (23/10/2023), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menggelar kegiatan penyerahan pengakhiran status bina UPT Padalere dan UPT Puuhialu dari kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Pemerintah Daerah Konut, di Aula Kantor Bupati setempat.
Penyerahan akhir status bina itu dihadiri Bupati H Ruksamin, Wakil Bupati H Abuhaera, Sekda HM Kasim Pagala, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
H Ruksamin mengatakan dengan berakhirnya status bina UPT Padalere dan UPT Puuhilau ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konut sangat mendukung program transmigrasi oleh pemerintah pusat.
Wilayah Konut kata Bupati dua periode itu masih cukup memadai untuk keberlanjutan program tersebut. Pasalnya dengan lahan dan sumber daya alam dan SDM yang melimpah sangat memungkinkan wilayahnya untuk menjadi daerah pengembangan transmigrasi kedepannya.
Menurutnya, program transmigrasi ini sangat penting guna mengatasi permasalahan kependudukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dia berharap program ini bisa dikembangkan secara berkelanjutan.
“Keberhasilan program ini dimasa lalu dijadikan contoh untuk masa yang akan datang agar dapat terus dikembangkan,” ujar Ruksamin.
UPT Padalere dan UPT Puuhialu berada di dua kecamatan berbeda. UPT Padalere di kecamatan Wiwirano, sedangkan UPT Puuhialu di Kecamatan Oheo. UPT Padelere ditempatkan di Konut pada tahun 2014 sementara UPT Puuhialu ditempatkan pada tahun 2016 lalu.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konut, H Moh Ali menjelaskan paska diakhiri status binaanya oleh pemerintah pusat, tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Transnaker yakni terkait legalitas lahan pada masing-masing eks UPT ini.
Dia mengungkap pada wilayah eks UPT Padalere belum bisa diterbitkan legalitas kepemilikan lahan karena seluruh wilayahnya merupakan kawasan hutan. Namun terkait hal itu pihaknya memiliki dua opsi diantaranya melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan melalui revisi RTRW Konut.
Berbeda dengan eks UPT Puuhialu, daerah itu masih memiliki lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang bisa diterbitkan legalitas kepemilikan lahannya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penerbitan SHM pada kedua eks UPT wajib melalui proses tahapan pengajuan izin melalui pengukuran kadastral melalui BPN dengan memenuhi dokumen yang lengkap,” jelas Moh Ali. (REDAKSI)