Satpol PP Konut Tertibkan Hewan Ternak Liar Di Wilayah Ibukota

TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Guna mewujudkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Linmas Kabupaten Konawe Utara (Konut) menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah ibukota, kelurahan Wanggudu, Kamis (19/10/2023).

Pelaksanaan penertiban hewan ternak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga bagian dari penegakan Perda nomor 4 tahun 2017 dan instruksi Bupati Konut, H Ruksamin 188.5/7803/2022 tentang penertiban hewan ternak liar di wilayah Konut.

Kepala Satpol PP dan Linmas, Mulyadi melalui kepala bidang Penegakan Perundag-Undangan Daerah, Ahmad Yani mengatakan penertiban hewan ternak liar diwilayah Konut dimulai dari wilayah ibukota. Kegiatan penegakan Perda tersebut akan berlanjut hingga ke wilayah kecamatan lain di luar ibukota.

“Kita start di wilayah perkantoran dulu. Hari berikutnya akan kita teruskan patroli ke kecamatan-kecamatan,” ungkap Yani.

Dia melanjutkan pada penertiban hari pertama, pihaknya sudah mengamankan beberapa ekor sapi warga yang berkeliaran di wilayah perkantoran. Sapi-sapi tersebut selanjutnya dititip di penangkaran hewan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan setempat.

“Sapi-sapi yang kami berhasil amankan yang berkeliaran di wilayah perkantoran sekarang dititip di Dinas teknis yakni Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan. Nanti pemiliknya berurusan disana,” ujar Yani.

Satpol PP Konut Tertibkan Hewan Ternak Liar Di Wilayah Ibukota

Dia mengungkap patroli selanjutnya akan digelar di kecamatan Lasolo. Hal itu juga menindaklanjuti maraknya keluhan warga terhadap ternak liar yang disampaikan ketika kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polres Konut.

Keberadaan hewan ternak liar yang tidak mengindahkan Perda nomor 4 ini dinilai Yani sudah sangat meresahkan warga. Selain mengganggu tanaman warga, sapi liar kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Yani berharap warga pemilik ternak agar memiliki kesadaran untuk melakukan talinisasi dan kandangnisasi terhadap ternaknya. Apalagi Perda Penertiban tersebut sudah ditetapkan sejak 2017 lalu.

Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan penertibab hewan terbak ini, hewan kurban ini kerap berkeliaran di wilayah perkantoran di kelurahan Wanggudu. Keberadaan hewan-hewan ternak ini jelas bertentangan dengan program pemerintah daerah yang saat ini tengah gencar melalukan penataan wilayah ibukota. (REDAKSI)