TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM), yang beroperasi di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Desakan ini disampaikan menyusul dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut. Ikbal, pengurus inti Forkam HL Sultra, menyebut bahwa PT BKM gagal memenuhi tanggung jawab lingkungan dan sosialnya.
“Reklamasi tidak pernah dilakukan, pemberdayaan masyarakat hanya menjadi wacana, dan data eksplorasi mereka tidak transparan. Kami mempertanyakan dasar ESDM memberikan persetujuan RKAB,” ujarnya, Kamis (15/5).
Ikbal menegaskan bahwa izin usaha seharusnya diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan itikad baik, bukan yang merusak lingkungan dan meminggirkan masyarakat lokal.
“Tapunggaya dan Mandiodo bukan sekadar lokasi di peta, tapi tanah kelahiran dan sumber kehidupan warga. Tidak bisa terus dibiarkan dieksploitasi tanpa pengawasan ketat,” tambahnya.
Forkam HL Sultra meminta agar pemerintah tidak merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM sebelum dilakukan kajian ulang terhadap AMDAL mereka secara jujur dan ilmiah.
“Jika dibiarkan, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tutup Ikbal.
PT BKM mungkin bisa membeli alat berat, menyewa pengacara, dan menyusun laporan berhalaman-halaman. Tapi mereka tak bisa membeli kembali kepercayaan rakyat yang kini terkoyak. Mereka tak bisa menyuap laut agar jernih kembali, atau menyuruh mangrove tumbuh dalam semalam. (Redaksi)







