Pemkab Konawe Utara Teken Komitmen Meritokrasi ASN bersama BKN

TELUSURSULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Kamis (2/10/2025), Bupati Konawe Utara H. Ikbar menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Aula Gedung I Lantai 5 BKN, Jakarta Timur.

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang objektif, transparan, dan berkeadilan di lingkup Pemkab Konawe Utara.

Dalam keterangannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa pembangunan sistem meritokrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara. Ia menyebut meritokrasi sebagai fondasi bagi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel.

“Komitmen ini adalah wujud keseriusan kami dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan meritokrasi, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas,” ujar Ikbar.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif langkah Pemkab Konawe Utara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penerapan sistem merit di daerah merupakan kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang prima.

Penandatanganan komitmen ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi BKN, jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta tamu undangan dari instansi terkait.

Dengan komitmen ini, Pemkab Konawe Utara menegaskan arah kebijakan kepegawaian yang berbasis pada prinsip merit, serta memperkuat upaya reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil kerja.

Untuk diketahui, Meritokrasi ASN adalah sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berbasis pada merit, yaitu kualitas, kompetensi, dan kinerja individu, bukan berdasarkan koneksi, senioritas, atau faktor subjektif lainnya.

Secara sederhana, meritokrasi ASN berarti ASN dipilih, ditempatkan, dan dikembangkan berdasarkan kemampuan dan prestasinya. (REDAKSI)