TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Entah apa yang ada dibenak orang tak dikenal (OTK) dengan tega merusaki tanaman cengkeh milik seorang warga Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Jondriawan yang sudah ditanam dan dirawat intensif sejak sembilan bulan lalu.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya secara membabi buta telah menebangi pohon cengkeh yang tumbuh dikebun milik Jondriawan yang terletak di desa Matapila Kecamatan Lasolo. Kejadian pengrusakan bibit serta pohon cengkeh dikebunnya diketahui Jondriawan melalui pekerjanya.
Saat mendatangi kebun, Rabu (1/3/2023) ditemukan kondisi bibit yang masih dalam polibek telah ditebang menggunakan benda tajam serta pohon yang telah ditanam dicabut pelaku. Jumlah pohon yang dirusaki mencapai ratusan pohon.
Kerena kejadian itu Jondri, sapaan akrabnya mengaku tidak akan tinggal diam dan segera menempuh jalur hukum. Dia beserta beberapa kerabat telah mendatangi Mapolsek Lasolo untuk melaporkan pengrusakan tanaman yang menimpanya itu.
“Semua yang masih dipolibek itu ditebang pakai parang, bahkan yang sudah ditanami juga ditebang dan dicabut,” ungkap Jondri.
Aksi pengrusakan tanaman perkebunan itu diduga berkaitan dengan perebutan hak kepemilikan tanah yang saat ini dijadikannya kebun. Namun dengan gamblang Jondri menerangkan lahan perkebunan seluas 2 hektar itu sudah dikuasai secara turun temurun oleh orang tuanya. Bahkan pada tahun 2020 lalu, dirinya telah membuat sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
“Sejauh ini tempat yang saya tanami itu adalah milik orang tua saya, tahun 2020 lalu terbit sertifikatnya dari BPN,” lanjutnya.
“Harapan saya dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lasolo cepat mengungkap pelakunya dan diproses sesuai hukum yg berlaku,” sambungnya.
Dia menaksir total kerugian yang dialaminya akibat kerusakan dari ratusan bibit cengkeh dengan usia 2 tahun siap tanam, serta cengkeh yang sudah di tanam yang berjumlah ratusan pohon mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan tidak terpuji oleh OTK tersebut melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (REDAKSI)