TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, suasana di Kota Kendari mulai berubah. Lampu-lampu tempat hiburan malam yang biasanya menyala hingga dini hari akan padam untuk sementara waktu.
Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan kebijakan penutupan total seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) serta pelarangan minuman keras demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 yang berlaku mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa langkah merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana yang lebih tenang dan kondusif selama bulan puasa.
“Ramadan adalah momen sakral bagi umat Islam. Kami ingin memastikan masyarakat bisa beribadah dengan nyaman tanpa gangguan,” ujar Sahuriyanto, Jumat (13/2/2026).
Seluruh diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke baik umum maupun keluarga, hingga panti pijat diwajibkan tutup total sepanjang Ramadan. Tak hanya itu, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol juga dilarang di seluruh wilayah Kota Kendari.
Di sisi lain, aktivitas ekonomi tetap diberi ruang dengan sejumlah penyesuaian. Restoran, rumah makan, dan warung kopi masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun diwajibkan memasang tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar.
Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha kuliner untuk lebih memaksimalkan layanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur, saat permintaan biasanya meningkat tajam.
Bagi sebagian pelaku usaha, kebijakan ini sudah menjadi rutinitas tahunan. Namun, pemerintah memastikan pengawasan kali ini akan dilakukan secara intensif. Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri akan melakukan patroli rutin selama Ramadan.
“Kami tidak main-main. Jika ada yang melanggar, sanksinya tegas, mulai dari penutupan paksa hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sahuriyanto.
Meski tegas, Pemkot Kendari berharap kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan mayoritas masyarakat. Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum memperkuat toleransi, saling menghargai, dan menjaga harmoni sosial.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kota Lulo. (MS)













