Percepat Regulasi dan Fasilitas Layanan, Pemkot Target Naik ke Kategori Utama Kota Layak Anak

RAGAM, KENDARI221 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mempercepat pembentukan dasar hukum perlindungan anak serta mewajibkan optimalisasi ruang layanan anak di seluruh instansi sebagai upaya meningkatkan status Kota Layak Anak (KLA) dari kategori madya menuju nidia hingga utama.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Badan Perlindungan Perempuan dan Anak (BP3A) di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (11/2/2026). Rapat dibuka Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dan dihadiri unsur Kementerian Agama, BNN, camat dan lurah, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta aparat penegak hukum mulai dari Polres Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari hingga Pengadilan Negeri Kendari.

Sudirman menegaskan, peningkatan kategori Kota Layak Anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, keterlibatan seluruh lembaga layanan publik menjadi kunci keberhasilan.

“Kota Kendari saat ini masih berada pada kategori madya. Dengan dukungan semua pihak, kita menargetkan tidak hanya naik ke nidia tetapi dapat mencapai kategori utama sebagai bukti bahwa kota ini aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah optimalisasi ruang ramah anak di seluruh fasilitas pelayanan publik. Pemkot menargetkan setiap kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan hingga institusi penegak hukum memiliki ruang ramah anak yang berfungsi maksimal.

Ruang tersebut diharapkan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan yang menyediakan sarana edukasi, rekreasi, serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan layanan pemerintahan maupun proses hukum.

“Kita ingin setiap anak yang datang ke kantor pemerintah, kepolisian, kejaksaan atau pengadilan merasa aman dan nyaman. Ruang anak harus menjadi bagian integral pelayanan,” kata Sudirman.

Selain penguatan fasilitas, rapat juga membahas progres penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (KHA). Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menjamin akses kesehatan, pendidikan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Kendari.

Pemkot menilai keberadaan perda tersebut akan menjadi indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap perlindungan anak secara berkelanjutan. (REDAKSI)