Penataan Tambang di Sultra, Kejati Kedepankan Pembinaan dan Perbaikan Administrasi

RAGAM109 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sulawesi Tenggara.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah yang diambil Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola, bukan penindakan pidana. Ia menyebut, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan masih bersifat administratif.

“Tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham belum lama ini.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan mendorong perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menilai, langkah administratif ini lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang memakan waktu, selama pelanggaran yang dilakukan masih berada dalam ranah administratif.

“Tujuan utama kami adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara dapat optimal,” jelasnya.

Meski demikian, Kejati Sultra mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi tepat waktu. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi pengenaan sanksi yang lebih berat di kemudian hari. (REDAKSI)