TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Manajemen PT Galangan Muramo Maelo (PT GMM) membantah tegas pemberitaan yang menuding perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal dan telah disegel oleh Satuan Tugas Pengawasan Kepatuhan Hukum (Satgas PKH).
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan seluruh izin operasional telah lengkap dan kini mempersiapkan langkah hukum atas informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Kuasa Hukum PT GMM, Safrun Loga, SH, MH, menyampaikan bantahan tersebut menyusul pemberitaan salah satu media daring pada 2 Desember 2025 yang menyebut perusahaan tidak memiliki dasar hukum operasional serta telah dihentikan kegiatannya oleh Satgas PKH.
“Tidak ada satu pun tindakan penghentian operasi oleh Satgas PKH di galangan Moramo. Operasional kami berjalan normal dan legal. Klaim itu tidak berbasis data,” ujar Safrun di Kendari, Rabu (3/12/2025).
Safrun menegaskan, Satgas PKH memang bertugas melakukan pengawasan di wilayah Sulawesi Tenggara, namun tidak pernah melakukan penyegelan ataupun penindakan terhadap PT GMM. Ia menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan sebagai upaya membangun narasi yang tidak sesuai fakta.
Pihaknya juga menepis klaim bahwa perusahaan tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menurut dia, tudingan tersebut bertentangan dengan dokumen resmi milik negara.
“PKKPR kami terbit sejak 4 April 2024, dan izin lanjutan berupa PKKPRL sudah keluar pada Juli 2024. Jika PKKPR tidak ada, PKKPRL tidak mungkin diterbitkan. Dokumen fisik ini membuktikan legalitas kami,” tegasnya.
Selain itu, PT GMM menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak mematuhi prinsip jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada perusahaan sebelum publikasi. Kritik serupa juga dialamatkan kepada kelompok mahasiswa yang ikut mengangkat isu tanpa proses cek fakta.
Safrun menilai penyebaran informasi sepihak berpotensi merugikan reputasi perusahaan dan menimbulkan keresahan bagi mitra usaha. Untuk itu, PT GMM menuntut media terkait segera menyampaikan klarifikasi terbuka.
“Jika klarifikasi tidak dilakukan, kami akan menempuh langkah hukum. Penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi pidana, dan kami berkepentingan menjaga kredibilitas perusahaan,” ujarnya.
PT GMM mengimbau seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan memastikan seluruh aktivitas di Tanjung Tiram tetap berjalan sesuai regulasi pemerintah. (REDAKSI)






