TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Ketua Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU), Hendrik Sao Sao, S.Pd secara tegas meminta PT Cinta Jaya untuk memprioritaskan pemberdayaan kontraktor lokal dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Desakan ini muncul menyusul evaluasi atas aktivitas pertambangan perusahaan selama tahun 2025 ini, dimana operasional pertambangan PT Cinta Jaya dinilai masih didominasi oleh kontraktor luar daerah Konawe Utara (Konut).
Menurut Ketua APL-KU, Hendrik, pola kerja yang tidak berpihak pada perusahaan lokal ini telah menghambat tumbuhnya ekonomi daerah dan mengurangi peluang keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai industri pertambangan. Kondisi tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama manfaat investasi.
Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara menegaskan beberapa poin penting, diantaranya :
Pertama, Kontraktor lokal harus menjadi prioritas utama dalam seluruh aktivitas operasional PT Cinta Jaya di RKAB 2026, baik jasa penambangan, hauling, maupun pekerjaan pendukung lainnya.
Kedua, Presentase rekrutmen Kontraktor harus 70% Lokal, 30% Luar daerah. Bukan sebaliknya sebagaimana yang sedang berjalan saat ini, dimana kontraktor pemegang SPK di dominasi kontraktor dari luar kabupaten Konut.
Ketiga, Kebijakan PT Cinta Jaya wajib selaras dengan semangat pemerintah serta UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Yang pada pokok nya memberikan kesempatan lebih luas kepada kontraktor lokal/UMKM, agar dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Konut.
Hendrik menegaskan apabila hal-hal yang disebutkan itu tidak di penuhi oleh PT Cinta Jaya, maka atas nama APL KU dan Seluruh Lembaga Pengusaha Lokal akan menggelar aksi besar besaran untuk menuntut Menteri ESDM menangguhkan RKAB PT Cinta Jaya Tahun 2026.
“Kami tidak main-main. Sudah cukup kami kontraktor penambang lokal dijadikan penonton di daerah sendiri. Ini harus diatensi oleh Pimpinan PT Cinta Jaya,” tegas Hendrik.
Asosiasi menegaskan bahwa pemberdayaan kontraktor lokal bukan hanya tuntutan moral, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus langkah untuk memastikan manfaat industri pertambangan benar-benar kembali kepada daerah.
Dengan perbaikan kebijakan ini, Asosiasi berharap RKAB 2026 PT Cinta Jaya dapat menjadi momentum penting untuk menghadirkan praktik pertambangan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kemajuan Konawe Utara. (REDAKSI)






