FORPESBANG KONUT Desak Satgas PKH Tindak Tegas Pelaku Perambahan Hutan, Jangan Hanya Gertak Sambal

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mempertanyakan sejauh mana komitmen Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menangani pelanggaran lingkungan, khususnya terkait perambahan hutan oleh PT Karyatama Konawe Utara (KKU).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT KKU secara terang-terangan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Meskipun Satgas PKH telah memasang plang segel sebagai tanda pelanggaran, hingga kini belum ada proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya Direktur PT KKU.

Ketua Forum Pemerhati Ekonomi Sosial Pembangunan dan Lingkungan Hidup (FORPESBANG) Konawe Utara, Drs. Hikmar menyatakan bahwa langkah Satgas PKH masih jauh dari harapan masyarakat.

“Apakah penegakan hukum hanya sebatas memasang plang segel untuk konsumsi publik? Jika Satgas PKH berhenti di situ, maka masyarakat berhak menilai ini hanya gertak sambal,” tegas Hikmar.

Ia menyoroti belum adanya tindakan nyata berupa pemeriksaan terhadap Direktur PT KKU, padahal perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Menurut pria yang juga sebagai Dewan Pembina Relawan Kipra (Kita Prabowo) Kabupaten Konawe Utara itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik kinerja Satgas PKH. Mereka menilai, simbol-simbol seperti plang segel tidak akan berarti tanpa aksi nyata di lapangan.

“Yang ditunggu masyarakat bukan simbol, melainkan aksi nyata. Penindakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan hanya menunjukkan gigi, tapi tunjukkan taring yang bisa menggigit,” lanjutnya.

Dalam pernyataan resminya, FORPESBANG KONUT juga menyampaikan desakan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi kinerja Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah. Mereka menilai bahwa Satgas di bawah kepemimpinannya tidak menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik ilegal mining yang marak di Konawe Utara.

Hal itu didasarkan pada realitas masih ada perusahaan-perusahaan lain pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terindikasi menggarap kawasan hutan tanpa izin. Namun FORPESBANG Konut tidak menyebutkan perusahaan apa saja yang dimaksud.

“Pelaku perambahan kawasan hutan tidak hanya PT KKU. Masih ada sejumlah perusahaan pemegang IUP yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Namun, hingga saat ini tidak ada penindakan,” ujar Hikmar.

Langkah-langkah simbolik seperti pemasangan plang tanpa tindakan hukum yang menyeluruh hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan melemahkan semangat masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

FORPESBANG KONUT menegaskan bahwa Satgas PKH harus keluar dari pola kerja pencitraan dan berani mengambil langkah konkret. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Direktur PT KKU, merupakan langkah awal yang sangat ditunggu publik.

“Kami menilai pemasangan plang segel oleh Satgas PKH terhadap lokasi perambahan hutan oleh PT KKU hanya bentuk pencitraan semata. Jika memang serius, buktikan dengan penegakan hukum nyata,” ungkap Dewan Penasehat Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara itu.

FORPESBANG Konut menyatakan akan terus mengawal proses ini dan mendesak pihak berwenang untuk tidak menutup mata atas pelanggaran hukum yang telah terjadi. (REDAKSI)