TELUSURSULTRA.COM, KONAWE – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (tahap II). Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan kelengkapan barang bukti dalam perkara tersebut hingga kini belum terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, menegaskan pihaknya belum bisa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri sebelum seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan secara lengkap.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” ujar Anhar saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme penanganan perkara pidana, kelengkapan barang bukti menjadi syarat mutlak sebelum jaksa menerima pelimpahan dari penyidik. Karena itu, Kejari Konawe tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” katanya.
Hingga saat ini, Kejari Konawe mengaku belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti. Meski demikian, sejumlah barang bukti telah dititipkan sementara oleh penyidik di kantor Kejari Konawe.
Barang bukti yang dititipkan tersebut meliputi empat unit dump truck, dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300. Namun, seluruh barang tersebut masih berstatus titipan dan belum menjadi bagian resmi dari tahap dua.
“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelas Anhar.
Ia menambahkan, masih terdapat barang bukti penting yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.
Dua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB Bukit Emas 1601/BG Bukit Emas 300 serta TB Anugerah Bersama 2352/BG HMH 300 2.
“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” ujarnya.
Dengan belum terpenuhinya kelengkapan barang bukti, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan akan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Kejari juga menekankan bahwa kelanjutan perkara sangat bergantung pada penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan. (REDAKSI)











