Asyik Main Judi Online,Tiga Warga Kendari Diciduk Polisi

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap tiga orang pelaku judi togel online di Kota Kendari. Para pelaku masing-masing berinisial AG (42), AS (34) dan BA (57).

Ketiganya diringkus tim Buser77 saat bermain judi togel di kawasan Pasar Sentral Kota Lama, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (31/08/2022) sekira pukul 14.00 wita.

“Pada saat diamankan ketiganya tengah asyik memasang nomor togel melalui situs judi online. Kami mengamankan tiga pelaku judi togel yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dalam beroperasi ketiganya memiliki peran masing-masing dalam perjudian online tersebut. BA memasang nomor kepada AS yang bertugas merekap semua nomor yang dipasang oleh para pelanggannya. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke situs judi online Inatogel melalui handphone milik AS. Dari tiap pemasangan tersebut, AS akan mendapatkan keuntungan uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

“AS akan mendapatkan keuntungan setiap pemasangan nomor dari pelanggannya,” terangnya.

Sementara AG berperan sebagai pemodal kepada AS untuk mengisi saldo ke aplikasi judi online tersebut. Para pelaku ketahuan usai polisi mendapatkan laporan masyarakat jika di kawasan Pasar Sentral Kota Lama Kendari kerap ditemukan kegiatan judi online jenis togel.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya,” kata Fitrayadi.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah kertas perumus, 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 853 ribu. Ketiganya kemudian digiring ke Mapolresta Kendari.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Cok)