Sekda Konut Wakili Bupati Teken PKS Pidana Kerja Sosial se-Sultra

HUKUM KRIMINAL85 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KENDARIPemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi bergabung dalam kerja sama pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH, pada kegiatan yang digelar di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025).

PKS tersebut ditandatangani bersama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abd. Qohar AF, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sultra. Acara turut disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Undang Mugopal, dan jajaran Forkopimda Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Abd. Qohar AF, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah persiapan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku pada 2 Februari 2026. Ia menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menyiapkan fasilitas pendukung agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif.

“Penandatanganan ini adalah implementasi langsung dari undang-undang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya. Ia juga meminta kepala daerah segera melengkapi sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sementara itu, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan tiga poin utama yang harus segera dilakukan pemerintah kabupaten/kota, yakni penyusunan SOP, penyiapan bentuk kerja sosial yang aman dan bermanfaat, serta memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan antarwilayah di Sulawesi Tenggara menjelang berlakunya KUHP baru, sekaligus memastikan kesiapan seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan pidana alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan publik. (REDAKSI)