TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Perjuangan hukum Muh. Guntur tidak berhenti. Merasa belum mendapatkan keadilan atas Putusan Pengadilan Tinggi Kendari, ia memilih tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Marwan, SH dan Sardin, SH, Guntur resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Kuasa Hukum, Marwan menceritakan, perkara ini bermula ketika kliennya, Muh. Guntur, mengajukan gugatan perdata melawan Basir M sebagai Tergugat I dan PT Bumi Konawe Minerina (BKM) sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.
Muh. Guntur dan para tergugat bersengketa atas dua bidang tanahnya yang terletak di desa Mandiodo Kecamatan Molawe. Tanah tersebut sah dimiliki oleh Muh Guntur dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Muh. Guntur. Kemenangan itu sempat memberi harapan, namun tak bertahan lama. Tergugat I mengajukan banding, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Kendari melalui putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PT.Kdi, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan.
Pertimbangan hakim banding menyatakan bahwa surat kuasa khusus Muh. Guntur kepada kuasa hukumnya terdahulu dinilai cacat formil. Putusan tersebut membuat posisi hukum berubah drastis dan kembali merugikan pihak penggugat.
Di tengah proses ini, kuasa hukum Muh. Guntur menegaskan bahwa langkah kasasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pencarian keadilan yang masih diyakini kliennya.
“Kami berharap Mahkamah Agung RI dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Klien kami hanya ingin haknya dipulihkan sesuai hukum,” ungkap Marwan.
Meski proses hukum masih panjang, Muh. Guntur melalui tim kuasa hukumnya memastikan akan mengikuti setiap tahapan secara patuh, dengan harapan ada titik terang di tingkat Mahkamah Agung. (REDAKSI)






