TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Utara menjaring delapan pelanggar dalam kegiatan patroli hunting yang digelar pada Selasa (18/11/2025) di wilayah Kecamatan Asera, Oheo, dan Andowia.
Patroli tersebut dipimpin Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad, S.H., M.H., selaku Kasetopsres Operasi Zebra Anoa 2025, bersama personel Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satgas Preventif.
Pelaksanaan patroli bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain menekan angka kecelakaan dan kemacetan, kegiatan ini juga dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas serta mencegah potensi tindak kriminalitas di jalan. Petugas turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan sistem patroli hunting, personel bergerak dinamis menyisir lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Dari hasil kegiatan tersebut, delapan pengendara roda dua terjaring melakukan pelanggaran kasat mata.
Tujuh di antaranya diberikan blangko teguran karena tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Sementara satu pengendara dikenakan denda tilang akibat menggunakan knalpot brong.
Iptu Aldiansyah As’ad menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau bogar dilarang karena mengganggu kenyamanan masyarakat. “Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi denda hingga pidana kurungan,” ujarnya.
Operasi Zebra Anoa 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Polres Konawe Utara. (Vel)






