Kadin Sultra Dukung Percepatan Raperda TJSLP untuk Awasi Transparansi CSR Perusahaan Tambang

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya di sektor pertambangan, berjalan transparan, terarah, dan tepat sasaran.

Dukungan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025). Ia menyatakan bahwa Kadin Sultra secara institusi mendukung penuh langkah pemerintah provinsi dan DPRD dalam merumuskan regulasi tersebut.

Menurut Supriadi, pengaturan CSR selama ini belum berjalan efektif karena perusahaan masih mengelolanya secara mandiri berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang jelas.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya manipulasi laporan pertanggungjawaban CSR, padahal laporan itu menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menegaskan, kehadiran Perda TJSLP akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR perusahaan. Dengan adanya aturan daerah, pengelolaan CSR bisa dikontrol dan diarahkan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Supriadi juga menyoroti belum adanya standar baku mengenai besaran alokasi dana CSR yang wajib disalurkan perusahaan. Padahal, menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memperhatikan aspek sosial-lingkungan serta memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat sekitar, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Ia menyebut, kondisi di sejumlah wilayah tambang masih menunjukkan ketimpangan. Di mana keberadaan perusahaan belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan warga. Karena itu, melalui Raperda TJSLP, tata kelola CSR harus diarahkan untuk menghasilkan program-program nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar penyaluran bantuan tunai.

Dalam kesempatan tersebut, Supriadi mengusulkan beberapa substansi penting untuk dimasukkan ke dalam Raperda, antara lain penetapan nominal atau persentase standar dana CSR, kewajiban perusahaan mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS, serta pencantuman sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Ia mencontohkan, perusahaan yang mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR seharusnya tidak diberikan rekomendasi perpanjangan. Jika ketidakpatuhan terjadi berulang, menurutnya, pencabutan izin harus menjadi opsi.

“Untuk apa datang berinvestasi di daerah kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?,” ujarnya. (REDAKSI)