Dukung Terbentuknya Asosiasi IUJP Konawe Utara, Tokoh Pemuda : Pengelolaan Tambang Harus Berpihak Pada Rakyat

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Sebagai generasi muda yang akan mewarisi masa depan Daerah ini, saya menegaskan bahwa pengelolaan tambang di Konawe Utara tidak boleh lagi sekadar menjadi arena akumulasi modal segelintir elit dan korporasi. Tambang adalah kekayaan Negeri, dan hasilnya seharusnya kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

Demikian pernyataan seorang tokoh pemuda Konawe Utara, Paisal S.Sos yang menyoroti minimnya pemberdayaan pengusaha lokal oleh pemegang IUP nikel di daerahnya saat ini. Secara bersamaan dirinya mendukung penuh Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk ikut ambil bagian atau diberdayakan dalam pengelolaan SDA nikel di Konawe Utara.

“Hari ini kita menyaksikan ironi: daerah kaya tambang justru kerap menyimpan angka kemiskinan, konflik sosial, serta kerusakan lingkungan yang parah. Masyarakat lokal kehilangan tanahnya, petani kehilangan lahannya, nelayan kehilangan lautnya. Apa gunanya tambang bila hanya meninggalkan lubang dan penderitaan,” tukas Paisal, Jumat (5/9/2025).

Dengan realita tersebut Paisal mengatasnamakan kaum muda Kecamatan Asera Konawe Utara menuntut adanya reformasi tata kelola pertambangan yang menyentuh beberapa aspek mendasar, yaitu :

1. Transparansi dan Akuntabilitas

Semua pendapatan Daerah dari hasil pengelolaan tambang di Konawe Utara harus terbuka dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pendapatan Daerah dari sektor tambang harus jelas, terukur, dan kembali ke masyarakat melalui pendidikan gratis, kesehatan gratis, bantuan pangan gratis dan pembangunan Daerah.

 

2. Keadilan Sosial

Masyarakat lokal harus menjadi penerima manfaat utama, bukan korban dari eksploitasi tambang.

Pemerintah pusat wajib memastikan pada seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Pertambangan khusus nya Kabupaten Konawe Utara, untuk memfasilitasi menyiapkan lapangan kerja yang layak, pemberdayaan organisasi kontraktor lokal Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara yang baru di bentuk, serta hadir melindungi hak-hak masyarakat lokal atas tanah yang dirampas oleh para pemegang izin pertambangan.

 

3. Kelestarian Lingkungan

Setiap aktivitas pertambangan di Konawe Utara wajib memperhatikan lingkungan. Reklamasi pasca tambang bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan dengan sanksi tegas.

 

4. Hak Asasi Manusia

Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap kontraktor lokal yang memperjuangkan hak-haknya. Aparat negara seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi tameng kepentingan perusahaan.

“Generasi muda Konawe Utara ingin melihat pengelolaan tambang yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami menolak warisan berupa kerusakan alam, konflik sosial, dan ketidakadilan ekonomi. Tambang harus menjadi berkah untuk Masyarakat Konawe Utara, bukan malapetaka,” tuturnya.

Dia menyatakan Barisan Pemuda Kecamatan Asera mendukung kontraktor lokal Konawe Utara melalui wadah Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan, agar terlibat mengelolah sumber daya alam daerah yang saat ini hanya di kuasai oleh segelintir elit korporasi pemegang-pemegang iup, serta kontraktor-kontraktor dari Jakarta.

Karena menurutnya apabila pengelolaan tambang masih dibiarkan seperti sekarang dikuasai oleh pihak luar, maka masa depan daerah Konawe Utara akan dipertaruhkan, bukan lahir dari Generasi emas mendatang namun generasi terbelakang yang kehilangan sumber daya alam. (REDAKSI)