Beri Dukungan, APL-KU Desak Pemegang IUP di Konawe Utara Berdayakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal

TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Desakan kepada pemegang IUP nikel diwilayah Konawe Utara untuk memberdayakan perusahaan jasa pertambangan lokal setempat melalui Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kian tak terbendung. Kali ini, dukungan terhadap Asosiasi IUJP muncul dari Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU).

Ketua APL-KU, Hendrik, S.Pd berharap kehadiran Asosiasi IUJP Konawe Utara dapat menjadi momentum pemberdayaan pengusaha lokal oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang beroperasi di wilayah tersebut. Sehingga organisasi APL-KU sangat mendukung penuh terbentuknya Asosiasi IUJP Konawe Utara.

Hendrik mengingatkan para pemilik IUP/IUPK untuk segera merealisasikan pemberdayaan perusahaan jasa pertambangan lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba No. 2 Tahun 2025 pasal 124 yang mewajibkan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal.

“Ini peringatan keras bagi pemilik IUP/IUPK. Pemberdayaan perusahaan lokal masih nihil,” tegas Hendrik.

Dengan terbentuknya Asosiasi IUJP Konawe Utara, APL-KU berharap implementasi UU No. 2 Tahun 2025 dapat segera terealisasi, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Kehadiran asosiasi ini diharapkan menjadi jembatan antara pengusaha lokal dan pemegang IUP/IUPK, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Ketua APL-KU juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam pertambangan yang optimal dan merata demi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara. Ia menegaskan bahwa manfaat sumber daya alam seharusnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak bermodal besar.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” tutur Hendrik. (REDAKSI)