TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Usai disetujui DPRD, Bupati Konawe Utara, H Ikbar akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Produk hukum itu adalah Perda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Rapat penetapan dua Perda dilaksanakan di aula Anawaingguluri Kantor Bupati setempat, Rabu (3/9/2025). Hadir dalam kegiatan itu wakil bupati H Abuhaera, Wakil Ketua I DPRD I Made Tarubuana, Makil Ketua II DPRD Muhardi, Forkopimda, Ketua TP PKK Konut Hj Wisra Wastawati, Sekda Dr Safruddin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat.
Bupati Konut, H Ikbar menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta tim penyusun karena telah berkontribusi besar terhadap terbentuknya dua buah Perda itu. Mulai dari proses pembahasan hingga menyetujui Raperda menjadi Perda.
“Saya paham bagaimana teman-teman di DPRD bekerja untuk terbentuknya Perda ini. Saya juga pernah melaluinya,” terang Ikbar.
Ikbar mengatakan Perda pelaksanaan APBD tahun 2024 lalu merupakan cerminan arah kebijakan dan wajah nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Alhamdulillah kita memperoleh predikat WTP lagi dari BPK. Itu yang ketujuh kali secara berturut-turut. Itu membuktikan pemerintahan daerah mampu menjaga tata kelola yang baik konsisten dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Ikbar.
Ketua DPW PBB Sultra ini menuturkan Perda RPJMD 2025-2029 merupakan kompas untuk melangkah maju kedepan. RPJMD dijelaskan Ikbar merupakan kontrak sosial dirinya bersama wakil bupati H Abuhaera. RPJMD akan dijadikan peta jalan pembangunan lima tahun.
“RPJMD disusun berdasarkan janji politik kami. Sekaligus sebagai perjanjian kinerja yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintahan kami,” ungkapnya.
Pentingnya keberhasilan pembangunan lima tahun kedepan berdasarkan RPJMD, Mantan Ketua DPRD Konut itu mengingatkan seluruh OPD wajib menjadikan RPJMD sebagai pedoman dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan.
“Kepala OPD harus mampu menerjemahkan apa keinginan kita sesuai RPJMD. Jangan pada saat pembahasan APBD nanti keluar lagi dari apa yang sudah kita rencanakan,” tegasnya.
Setelah menetapkan, Bupati Konut menyerahkan kedua Perda tersebut kepada Sekretaris Daerah untuk diundangkan ke dalam Lembaran Daerah. Usai diundangkan Perda tersebut mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh masyarakat dan instansi pemerintah Konawe Utara. (ADV)






