TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Dukungan terhadap Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara terus mengalir dari berbagai pihak. Kali ini gaung untuk pemberdayaan pengusaha lokal itu datang dari legislator setempat.
Muladis S.Ip, anggota DPRD Konawe Utara juga turut menyuarakan pemberdayaan perusahaan jasa pertambangan oleh pemegang IUP di daerahnya. Dia menghimbau seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang memiliki cadangan nikel yang cukup besar itu untuk memprioritaskan kerjasama dengan pengusaha lokal.
Hal itu dikatakan Muladis merupakan kewajiban setiap perusahaan pemegang IUP. Yakni dengan mengacu pada UU No.2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 124 bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan jasa pertambangan lokal.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Jadi kami imbau para pemegang IUP agar memprioritaskan pengusaha lokal,” jelas Muladis.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Konut ini menambahkan pemberdayaan pengusaha jasa pertambangan lokal Konawe Utara oleh pemegang IUP akan menciptakan efek yang positif bagi masyarakat dan daerah. Diantaranya penyerapan tenaga kerja lokal yang akan berimplikasi pada peningkatan taraf hidup mereka (masyarakat,red).
“Ini adalah kunci untuk menciptakan multi efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat karena terpakainya perusahaan jasa pertambangan lokal nantinya akan membuka lapangan kerja. Nah tenaga kerjanya kan tidak mungkin mau diambil lagi dari luar,” ujar Muladis.
Muladis berharap himbauan ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh pemegang IUP di Konawe Utara, sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan demi kemajuan daerah. “Harapan saya, asosiasi yang ada dapat merangkul semua pengusaha di Konawe Utara,” tuturnya. (REDAKSI)






