Wakil Ketua II dan Komisi II DPRD Konut Konsultasi di KLHK RI

RAGAM, X-FILE170 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, JAKARTA
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan konsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Rombongan DPRD Konut dipimpin Wakil Ketua II Muhardin didampingi Ketua Komisi II Anas beserta anggota diantaranya Rasmin Kamil, Hasan Basri, dan Samir.

Konsultasi dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penggunaan kawasan hutan, Inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta pembentukan wilayah pengelolaan hutan.

Kunjungan wakil ketua dan komisi II DPRD Konut diterima Plh Kasubag Tata Usaha Setditjen Planologi, Susi Anggriani. Sayangnya Susi Anggriani hanya sebatas menerima tidak mengawal sampai tuntas pelaksanaan konsultasi karena harus mengikuti agenda penting lainnya.

Wakil Ketua II dan Komisi II DPRD Konut Konsultasi di KLHK RI

Demi terlaksananya konsultasi, Susi memerintahkan bawahannya untuk menerima dan mencatat hasil konsultasi bersama DPRD. Dia berjanji hasil dalam pertemuan itu akan dibahas ditingkat atas nantinya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa mendampingi terkait konsultasi tersebut dikarenakan bertepatan agenda penting pada Kemerterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ujar Susi Anggriani.

Dalam konsultasi tersebut, pihak KLHK RI menjelaskan terkait pemanfaatan kawasan hutan. Realita yang terjadi menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan, baik mempertahankan hutan alam yang tersisa maupun membangun hutan tanaman baru dan diharapkan berhasil, diperlukan prioritas kegiatan teknis sekurang-kurangnya mencakup tiga kegiatan teknis.

Wakil Ketua II dan Komisi II DPRD Konut Konsultasi di KLHK RI

Pertama, penyelesaian masalah kawasan hutan yang telah terjadi dan menghindari terjadinya masalah baru di masa depan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung.

Kedua, mempermudah akses bagi penerima manfaat sehingga dapat menekan terjadinya ekonomi biaya tinggi serta terdapat landasan kuat untuk mengalokasikan manfaat hutan secara adil.

Ketiga, menyediakan infrastruktur sosial maupun ekonomi bagi penguatan kelembagaan lokal terutama yang mendapat akses pemanfaatan sumberdaya hutan, peningkatan efisiensi ekonomi maupun pengembangan nilai tambah hasil hutan.

Ketiga kegiatan teknis itu harus dilakukan dan berorientasi pada perencanaan secara spasial dengan memperhatikan situasi sosial ekonomi lokal serta menyatukan arah pelaksanaan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota. Untuk keperluan inilah pembangunan KPH menjadi solusi strategis yang tidak dapat dihindari. (REDAKSI)