TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Senin (4/9/2023) ratusan massa yang tergabung dalam dua lembaga itu melalukan aksi demonstrasi di kantor Kejati Sultra.
Dalam aksi demonstrasi itu koordinator lapangan (Korlap), Rendi Tabara menilai penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam yang ditangani Kejati Sultra terkesan lambat. Hal itu disebabkan karena penyidik Kejati Sultra hingga kini belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar Molawe sebagai tersangka.
“Padahal sangat jelas mereka (syahbandar,red)merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo,” ujar Rendi.
Hal senada diungkapkan orator lainnya, Awaludin Sisila. Dia mengatakan lambatnya kinerja dari penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam dalam hal ini Syahbandar Molawe belum ada yang terperiksa oleh Kejati Sultra.
Dengan tegas Awaludin meminta Kejati Sultra berlaku profesional dalam kasus tipikor tersebut. Serta tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tipikor penjualan ore nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Molawe Inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” tuturnya. (REDAKSI)