PT VDNI dan PT OSS Bawa Petaka Bagi Warga Motui, Satu Tahun Hirup Debu Hitam Batu Bara, Mata Pencaharian Nelayan Terancam Sirna

*Ibu-Ibu Rumah Tangga Ikut Protes Boikot Aktifitas Perusahaan

NASIONAL, KONAWE310 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KONAWE
Persoalan debu hitam sebagai dampak dari aktifitas perusahaan mega industri PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) rupanya masih menggerogoti masyarakat kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Walaupun persoalan debu hitam yang menyerang pemukiman warga sudah diteriakkan oleh masyarakat dan penggiat lingkungan sejak satu tahun terakhir, namun pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan solusi.

Terbaru, ratusan masyarakat kecamatan Motui yang berada diperbatasan Konawe-Konut melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes besar-besaran kepada PT VDNI dan PT OSS yang berdiri di kecamatan Morosi kabupaten Konawe, Rabu (14/6/2022). Tak ketinggalan para ibu rumah tangga pun ikut mendukung gerakan protes tersebut. Hal ini membuktikan bahwa tingginya kekhawatikran masyarakat akibat debu hitam yang mengganggu lingkungan hasil dari kegiatan industri PT VDNI dan PT OSS.

Jenderal lapangan, Ruslin mengatakan debu hitam dari batu bara PT VDNI dan PT OSS sudah lama menghujani wilayah pemukiman Motui. Warga resah karena terancam mengidap penyakit karena rutin menghirup debu hitam perusahaan. Bukan hanya mengancam kesehatan manusia debu hit juga telah mengganggu tambak-tambak nelayan disana.

PT VDNI dan PT OSS Bawa Petaka Bagi Warga Motui, Satu Tahun Hirup Debu Hitam Batu Bara, Mata Pencaharian Nelayan Terancam Sirna

“Ini sudah lama kami suarakan. Tapi tidak ada solusi. Makanya hari ini kami lakukan demo besar-besaran menuntut perusahaan menghentikan polusi debu natu bara ini bagaimanapun caranya,” ungkap Ruslin.

Selain membawa persoalan polusi debu batu bara, ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat terdampak kecamatan Motui juga mengungkap dugaan pengrusakan lingkungan PT VDNI dan PT OSS. Perusahaan raksasa ini dituding telah melakukan penimbunan sungai Motui sehingga mengakibatkan penyempitan muara sungai.

Praktik penimbunan sungai itu bahkan menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove. Hal itu sangat mendapat penolakan dari masyarakat karena bisa mempengaruhi mata pencaharian para nelayan disana.

“Seperti yang kita ketahui sungai Motui merupakan jantung mata pencaharian warga kecamatan motui yang berprofesi sebagai nelayan tangkap dan sumber pengairan utama bagi petani tambak untuk mengairi tambak masyarakat,” ungkap Ruslin.

Dia mendesak pihak perusahaan agar menghentikan penimbunan dan menormalisasi kembali muara sungai Motui. Serta melakukan reklamasi hutan mangrove di sepanjang aliran sungai Motui yang dirusak oleh perusahaan PT VDNI dan PT OSS.

Aliansi masyarakat terdampak kecamatan Motui juga menuntut perusahaan untuk menghentikan pembangunan pabrik dalam bentuk apapun di atas tanah wilayah kecamatan Motui. Menjadikan wilayah Kecamatan Motui sebagai wilayah RING 1 Perusahaan PT VDNI dan PT OSS, berikut diberikan hak-hak kewilayahan RING 1 yang melekat sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak PT VDNI dan PT OSS maka kami dari Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui Akan memboikot dan menutup segala bentuk aktivitas PT VDNI dan PT OSS sampai tuntutan kami terealisasi,” tegas Ruslin. (REDAKSI)