TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Dugaan penyerobotan lahan milik warga untuk kegiatan produksi pertambangan ore nikel kembali terjadi. Kali ini dilakukan kontraktor mining, PT Biral Mineral Nusantara (BIRA) yang beroperasi di dalam IUP PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) di blok Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT BIRA dituding melakukan kegiatan penyerobotan lahan lantaran aktivitas perusahaan tambang tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada pemilik lahan yang mempunyai hak atas tanah dalam bentuk SKT. Dimana seharusnya sebelum beroperasi perusahaan tambang wajib melakukan sosialisasi kepada para pemilik lahan.
Aksi penyerobotan itu lantas memicu perhatian beberapa pihak diantaranya LSM LACAK. Ketua LACAK, Suhardin mengatakan aktivitas yang dilakukan PT BIRA dengan menyerobot lahan warga merupakan tindakan melanggar hukum yang berlaku. Pasalnya para pemilik lahan memiliki hak diatas lahan mereka namun tidak dilibatkan oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan ini melakukan aktivitas penambangan tidak melakukan koordinasi dan tidak melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan yang memegang legalitas kepemilikan tanah,” ungkap Suhardin, Jumat (14/10/2022).
Dia melanjutkan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. BIRA melanggar pasal 385 KUHP dimana tindakan itu merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menerobos atau menggarap padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain adalah pelanggaran hukum,” ucapnya.
Selain itu, kegiatan PT BIRA diatas IUP PT PKS juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yakni pada pasal 2 dan 6.
“Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut,” urainya.
Sementara salah satu warga, Burnawan mengungkap PT BIRA sampai saat ini belum mempunyai niat baik kepada warga yang telah diserobot lahannya. Anehnya juga Pemerintah desa setempat yakni Desa Waturambaha juga turut serta tidak menyahuti aduan para warga pemilik lahan.
“Pemilik lahan sudah punya niat baik dengan melakukan upaya konsultasi ke pihak pemerintah desa dan pihak perusahaan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan yang terbangun,” tutup Burnawan. (REDAKSI)