TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel Konawe Utara (KOPTAN Konut) mengambil langkah setelah mengikuti perkembangan investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang telah memicu polemik akibat rendahnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pemberian join operasional (JO) di IUP Pertambangan Nikel Konawe Utara.
Padahal diketahui bahwa Kabupaten Konut memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah. Artinya Konut termasuk wilayah komoditi unggulan terbaik dibidang pertambangan yaitu memiliki cadangan nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Ironis jika pengusaha lokal sulit mendapat peluang usaha JO di daerah sendiri.
Menanggapi hal itu, KOPTAN Konut mengambil sikap sebagai wujud Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal agar mendapat peluang investasi pertambangan di Bumi Oheo. Terdapat lima hal penting yang ditegaskan KOPTAN Konut.
Pertama, Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah.
Kedua, bahwa Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi agar dapat menciptakan lapangan usaha bagi pelaku UMKM dan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Yang berarti jangan sampai aturan yang sudah disahkan justru mempersulit para pelaku usaha apalagi pelaku usahanya adalah masyarakat lokal sendiri.
Ketiga, sebagai terobosan yang dilakukan KOPTAN Konut telah menjalin hubungan Kerjasama kemitraan dengan kerjasama operasional Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT) dalam konteks pemberdayaan pengusaha lokal jasa penambangan di Konsesi PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk UBPN Konut blok Mandiodo.
Keempat, sebagai bentuk dukungan KOPTAN Konut menilai KSO MTT patut mendapat apresiasi dan dijadikan contoh bagi pemegang IUP lain di Konut. KSO MTT yang baru seumur jagung beroperasi di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo, Tapi pemberdayaannya kepada pengusaha lokal dinilai sudah sangat besar.
“Kami menilai bahwa ada bukti konkrit yang dilakukan oleh KSO MTT saat ini di IUP PT. ANTAM Blok Mandiodo. KSO MTT telah menjadi nahkoda dan sebab terciptanya lapangan usaha, lapangan pekerjaan serta kemajuan UMKM di wilayah lingkar tambang PT Antam,” ungkap Koordinator Divisi Hubungan Industrial dan Investasi KOPTAN Konut, Aripin Lapotende, Sabtu (24/9/2022).
Dia menambahkan point Kelima yang ditegaskan KOPTAN Konut Yakni bersepakat untuk menopang dalam memajukan iklim usaha pertambangan di Wilayah IUP PT. Antam Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo sesuai mekanisme yang benar. Semua aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini di IUP PT. Antam Blok Mandiodo wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang ada. KSO MTT merupakan Konsep kemitraan satu-satunya yang resmi diakui oleh PT.Antam,Tbk UBPN Konut di wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.
“Jadi tidaklah benar jika ada kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan di IUP PT.ANTAM,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo tapi tidak mematuhi aturan yang ada bahkan mengingkari keberadaan KSO MTT ini aneh,” ujar Aripin.
“Lantas mereka berkegiatan saat ini di IUP PT. Antam Mandiodo menggunakan izin apa. Kontraktor yang model seperti ini yang patut dipertanyakan legal standingnya. Karena hanya ingin membuat gaduh dan rusak jalannya konsep kemitraan yang sudah berjalan di blok Mandiodo melalui KSO MTT,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Divisi Legal Advisor KOPTAN Konut, Jaswanto SH. Dia berharap adanya kesadaran bagi pelaku usaha penambangan di wilayah IUP PT. Antam blok Mandiodo untuk mengikuti Konsep kemitraan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Dia, KOPTAN Konut tidak akan tinggal diam apabila penambang liar yang tidak mendapat izin dari KSO MTT masih bebas beraktivitas di dalam IUP PT.Antam Tbk Blok Mandiodo. KOPTAN Konut berkomitmen untuk membantu PT.Antam,Tbk UBPN Konut dan KSO MTT untuk menertibkan penambang liar di wilayah konsesinya Blok Mandiodo.
“Sebagai langkah tegas bahwa KOPTAN Konut tidak akan sungkan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Kontraktor yang tidak patuh bahkan terindikasi sengaja ingin merusak citra Konsep Kemitraan KSO MTT di Blok Mandiodo,” tutur Jaswanto. (Redaksi)