TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – PT Masempo Dalle memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang dilontarkan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait dugaan pelanggaran dalam operasional pertambangan perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh manajemen perusahaan, PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perusahaan membantah keras tudingan penjualan ore tanpa RKAB maupun penyelundupan. Seluruh kegiatan operasional kami berada dalam koridor perizinan yang sah,” demikian pernyataan Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan.
Terkait isu penguasaan kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan mematuhi instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan menegaskan tidak ada aktivitas invasi ilegal, dan seluruh kegiatan dilakukan dengan koordinasi bersama instansi berwenang.
Selain itu, perusahaan juga membantah tudingan yang mengaitkan operasional PT Masempo Dalle dengan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Manajemen menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah.
“PT Masempo Dalle adalah badan usaha yang beroperasi secara profesional dan mandiri, tanpa perlindungan atau intervensi individu maupun organisasi tertentu,” katanya.
Dalam pernyataannya, PT Masempo Dalle juga menegaskan komitmen terhadap aspek lingkungan dengan menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan. Perusahaan menyayangkan penggunaan narasi provokatif yang dinilai menghakimi tanpa melalui proses hukum.
PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Perusahaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan merugikan reputasi perusahaan. (REDAKSI)






