Direktur TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Kinerja Bareskrim Polri dipertanyakan terkait penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak konsisten atau tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Garda Muda Anoa (GMA) Sultra yang mempertanyakan belum tersentuhnya pengusaha tambang berinisial AM, yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
GMA menilai, PT Amarfi merupakan kontraktor mining yang justru melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara yang melibatkan PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyatakan bahwa AM seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, perusahaan tersebut diduga sebagai pihak yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan.
“Ini menjadi aneh. Hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan penambangan di kawasan hutan,” ujar Ikbal, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ore nikel serta kendaraan operasional yang diamankan aparat diduga milik PT Amarfi.
Lebih lanjut, Ikbal menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan dalam kasus tersebut. Ia meminta penyidik Bareskrim Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti hukum, tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
GMA Sultra juga mendorong agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk kontraktor yang diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Ikbal, kontraktor mining yang melakukan aktivitas langsung di lapangan semestinya menjadi prioritas dalam penetapan tersangka. (Vely)













