TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra, Selasa (16/3/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari FHP Law Office. Ia menyampaikan, laporan berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong melalui sejumlah akun media sosial.
“Beberapa akun yang kami laporkan antara lain Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS,” ujar Fatahillah usai melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kendari. Para terlapor disebut menyebarkan informasi yang menyatakan Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik.
“Informasi itu tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Anton Timbang diketahui baru mengetahui adanya penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian materiil dan reputasi.
Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Fatahillah. (REDAKSI)











