Diduga Tanpa Pemeriksaan, Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan: Berpotensi Cacat Hukum

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Polemik dugaan penetapan tersangka terhadap AT, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara terus bergulir.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, AT membantah kabar tersebut dan menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan,” ujar Risal, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, surat tersebut harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka, termasuk hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum, memberikan atau menolak keterangan, serta mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan.

Risal juga menyoroti pengakuan AT yang menyatakan belum pernah diperiksa. Menurutnya, jika hal itu benar, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional tersangka.

“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila surat penetapan tersangka tidak disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan, maka penetapan tersebut berpotensi cacat secara yuridis.

Lebih lanjut, Risal mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk melindungi hak asasi manusia serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Risal menegaskan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan. (REDAKSI)