TELUSURSULTRA.COM, JAKARTA – Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (Basmalaku) menggelar aksi damai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Kantor PT Antam Tbk, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Aksi itu diklaim sebagai refleksi akhir tahun untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan mineral di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka menilai praktik pertambangan yang berlangsung selama puluhan tahun belum memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Aksi hari ini di kawal ratusan personil gabungan dari Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Koordinator Umum Basmalaku, Hendrik Sao Sao, menyebut adanya kesenjangan struktural antara masifnya aktivitas ekstraksi nikel dengan pembangunan sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang. Ia menilai model pengelolaan sumber daya mineral di Konawe Utara lebih berorientasi pada eksploitasi komoditas ketimbang pembangunan berkelanjutan.

“Selama puluhan tahun Konawe Utara menjadi penyumbang signifikan bagi rantai pasok nikel nasional, namun indikator pembangunan ekonomi masyarakat tidak mengalami perubahan. Ini menunjukkan kebijakan pertambangan gagal mentransformasikan kekayaan alam menjadi kesejahteraan yang terdistribusi secara adil,” tegas Hendrik Sao Sao.
Hal senada diungkapkan ketua Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara, Rakhmatullah, S.PdI. Dalam orasinya, dia memaparkan empat masalah utama yang menjadi dasar gerakan Basmalaku.
Pertama, Minimnya keterlibatan masyarakat, kontraktor lokal, dan tenaga kerja lokal dalam kegiatan pertambangan sehingga tidak memperoleh ruang proporsional dalam rantai nilai ekonomi.
Kedua, Lemahnya pengawasan Kementerian ESDM terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk implementasi Pasal 124 UU Minerba terkait prioritas pemberdayaan kontraktor lokal.
Ketiga, Rendahnya transparansi pemilik IUP, termasuk PT Antam Tbk, dalam pengelolaan pertambangan di Konawe Utara, khususnya aktivitas di Blok Mandiodo yang dinilai tidak melibatkan kontraktor lokal.
“Yang keempat, Tidak adanya evaluasi berkala untuk memastikan aktivitas pertambangan menghasilkan nilai tambah jangka panjang bagi masyarakat,” jelas Rakhmatullah.
Basmalaku menilai pemerintah hanya fokus pada pengawasan administratif, tetapi abai terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Padahal, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah terdampak.

Melalui aksi ini, Basmalaku mendesak Menteri ESDM untuk
1. Mendorong kepatuhan seluruh pemegang IUP, agar melibatkan kontraktor lokal dan berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan masyarakat lingkar tambang.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Konawe Utara, mencakup PPM, CSR, AMDAL, kewajiban lingkungan, serta komitmen sosial perusahaan.
3. Menangguhkan penerbitan RKAB tahun 2025 bagi perusahaan yang tidak menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan dan melanggar aspek lingkungan maupun kehutanan.
4. Memperkuat peran masyarakat dan UMKM lokal sebagai aktor utama dalam rantai ekonomi pertambangan melalui perluasan akses terhadap usaha jasa pertambangan (IUJP).
5. Mengambil langkah korektif untuk memastikan pengelolaan tambang memberikan manfaat yang terukur dan berkeadilan.
“Refleksi akhir tahun ini momentum untuk mengevaluasi serius paradigma tata kelola pertambangan di Konawe Utara. Kekayaan alam tidak boleh berhenti sebatas angka produksi; harus menjadi nilai sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Juru Bicara Basmalaku, Uksal Tepamba.
Basmalaku menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontribusi publik untuk mengingatkan negara bahwa amanat konstitusi mengharuskan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, berpihak pada masyarakat, dan bukan menjadi arena bisnis segelintir elite. (REDAKSI)






