TELUSURSULTRA.COM, JAKARTA – Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (BASMALAKU) menegaskan tidak akan berhenti pada aksi damai yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Hingga kini, BASMALAKU masih fokus mengawal aspirasi masyarakat terkait perbaikan tata kelola pertambangan di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator BASMALAKU, Hendrik Sao Sao, mengatakan pengawalan akan terus dilakukan setidaknya hingga tahun depan guna memastikan komitmen Kementerian ESDM RI benar-benar direalisasikan. Aspirasi yang disampaikan menekankan perlunya kebijakan pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat lingkar tambang serta pengusaha lokal di Konawe Utara.
“Kami tidak ingin aspirasi ini hanya berhenti di meja birokrasi. BASMALAKU akan terus mengawal sampai ada langkah nyata dari ESDM RI,” kata Hendrik, Minggu (14/12/2025).
Menurut Hendrik, pihak Kementerian ESDM RI telah menyampaikan komitmen untuk mengakomodasi tuntutan tersebut. Namun demikian, BASMALAKU menilai pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan agar janji tersebut tidak sekadar menjadi pernyataan normatif.
Ia menegaskan, perbaikan tata kelola pertambangan menjadi kebutuhan mendesak, mengingat aktivitas tambang di Konawe Utara memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat sekitar.
“Kami berharap apa yang disampaikan ESDM RI dapat terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat Konawe Utara, terutama dalam menciptakan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat lokal,” ujarnya.
BASMALAKU memastikan akan terus mendorong komunikasi dan pengawalan kebijakan hingga pemerintah pusat menunjukkan langkah konkret dalam pembenahan sektor pertambangan di wilayah Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara pada umumnya.
Berikut tuntutan Basmalaku saat menggelar aksi damai di Kementerian ESDM RI, Rabu (20/12/2025).
1. Mendorong kepatuhan seluruh pemegang IUP, agar melibatkan kontraktor lokal dan berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan masyarakat lingkar tambang.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Konawe Utara, mencakup PPM, CSR, AMDAL, kewajiban lingkungan, serta komitmen sosial perusahaan.
3. Menangguhkan penerbitan RKAB tahun 2025 bagi perusahaan yang tidak menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan dan melanggar aspek lingkungan maupun kehutanan.
4. Memperkuat peran masyarakat dan UMKM lokal sebagai aktor utama dalam rantai ekonomi pertambangan melalui perluasan akses terhadap usaha jasa pertambangan (IUJP).
5. Mengambil langkah korektif untuk memastikan pengelolaan tambang memberikan manfaat yang terukur dan berkeadilan. (REDAKSI)






