Diduga Demi Kediaman Pribadi, Andi Sumangerukka Babat Hutan Mangrove Teluk Kendari

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Komitmen pemerintah daerah dalam mitigasi krisis iklim kembali dipertanyakan. Di tengah seruan global menjaga ekosistem pesisir, sekitar tiga hektar hutan mangrove di kawasan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), justru dibabat habis. Ironisnya, perusakan benteng alami ekologis ini diduga kuat dilakukan demi pembangunan kediaman pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Pemandangan kontras terlihat di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kawasan yang sebelumnya rimbun oleh vegetasi mangrove kini telah rata dengan tanah.

Berdasarkan foto udara yang beredar, Kamis (27/11/2025), area tersebut kini berubah menjadi lahan terbuka yang siap bangun. Aktivitas penimbunan dan perataan tanah dilaporkan telah berlangsung selama tiga bulan terakhir, tersembunyi di balik pagar seng yang menutup akses pandangan publik.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras alih fungsi lahan ini. Mereka menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata ketidakpedulian pejabat publik terhadap krisis lingkungan.

”Kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. Ia adalah kawasan lindung yang memiliki fungsi vital secara ekologis. Kerusakan tiga hektar mangrove berarti hilangnya benteng alami pelindung pesisir dari ancaman bencana,” tegas Direktur Ekseskutif WALHI Sultra, Andi Rahman dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).

Polemik ini semakin tajam ketika disandingkan dengan proses perizinan yang terkesan tidak transparan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari membenarkan bahwa aktivitas penebangan tersebut diperuntukkan bagi rumah pribadi Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, menyebut bahwa pihak pengembang mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Sultra dan pemerintah pusat. Namun, pengakuan Indri menyisakan celah keraguan yang besar. Ia mengakui tidak pernah memverifikasi atau melihat fisik dokumen perizinan tersebut secara langsung.

“Saya tidak bisa lagi mengusut izinnya seperti apa karena saya tidak diperlihatkan. Sepulangnya kami dari lapangan, ajudan (Gubernur) mengonfirmasi ke Kepala Dinas bahwa mereka sudah punya izin,” ujar Indri.

Ketergantungan dinas pengawas pada konfirmasi lisan ajudan—tanpa memegang dokumen fisik—menjadi sorotan tajam dalam tata kelola pemerintahan yang seharusnya akuntabel.

Menanggapi sorotan publik, Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana, memberikan pembelaan normatif. Ia berdalih bahwa pembukaan lahan tersebut memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Erlis, kawasan Teluk Kendari tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan Central Business District (CBD) dan dikategorikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Status APL ini, menurutnya, memungkinkan lahan dimanfaatkan untuk perdagangan, jasa, hingga perumahan.

”Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota. Pihak DLHK memastikan aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama,” klaim Erlis.

Namun, narasi legal formal yang disampaikan pemerintah dinilai WALHI sebagai upaya pembenaran yang mengabaikan etika lingkungan. Pembangunan rumah pribadi di atas ekosistem mangrove dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

WALHI Sultra mencatat, ini bukan kali pertama kebijakan Gubernur dinilai tidak pro-lingkungan. Mulai dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif di daerah aliran sungai hingga pemberian konsesi masif untuk industri nikel, pola pembangunan di Sultra dinilai cenderung mengorbankan alam.

”Tindakan ini semakin menegaskan bahwa Gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan. Alih-alih menjaga kawasan lindung, Gubernur justru memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove demi kepentingan pribadi,” tambah WALHI. (REDAKSI)