TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) terpaksa menghentikan sementara aktifitas PT CNGR diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cipta Djaya Surya (CDS) di Kecamatan Langgikima. Pelarangan beraktifitas yang bersifat sementara itu berlaku sejak Selasa (1/7/2025).
Aksi penghentian sementara aktifitas PT CNGR di IUP PT CDS itu dipimpin Wakil Bupati, H Abuhaera. Saat itu dia didampingi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Camat Langgikima. Pemberitahuan pemberhentian sementara itu diterima langsung perwakilan PT CNGR.
Pemda Konut juga memasang plang pengumuman yang berbunyi “segala bentuk kegiatan/aktifitas di area IUP Cipta Djaya Surya (CDS) dihentikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara”.
PT CNGR dihentikan paksa oleh Pemda Konut guna menjaga kondusifitas dilokasi tersebut. Pasalnya, lahan yang digunakan PT CNGR untuk membangun fasilitas operasional perusahaannya saat ini dalam status berpolemik dengan dua perusahaan lain. Salah satunya pemilik IUP PT CDS.
Lokasi tersebut sebelumnya diketahui pemerintah daerah merupakan kawasan PSN salah satu perusahaan. Namun tanpa berkoordinasi dengan Pemda, PT CNGR tiba-tiba hadir melakukan klaim dan mencaplok wilayah itu sehingga tumpang tindih dengan kawasan PSN perusahaan lain.
Polemik tumpang tindih kawasan PSN di IUP PT CDS ini sudah cukup menguras perhatian Pemda. Pada bulan lalu, H Abuhaera mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi itu dan memberikan himbauan agar tidak ada kegiatan diatas lahan yang terletak di Molore tersebut.
“Kami tindak lanjut lagi dengan menggelar rapat di Pemda bersama perwakilan tiga perusahaan. Semua sepakat akan menghentikan sementara kegiatan,” ungkap Abuhaera.
Upaya untuk menyelesaikan polemik tumpang tindih kawasan ini tidak berhenti ditingkat kabupaten. Pemda lagi-lagi mengikuti rapat pertemuan di Kementerian Perindustrian. Saat itu kedua perusahaan sepakat untuk menyelesaikan tumpang tindih kawasan PSN.
Sayangnya niat baik Pemda untuk menengahi persoalan ini seolah tidak dihargai oleh PT CNGR. Kesepakatan untuk menunda aktifitas yang dibuat rupanya hanya sebatas goresan tinta diatas kertas tanpa makna. Pada kenyataannya PT CNGR masih melakukan kegiatan di lokasi tumpang tindih.
“Untuk itu kami dari Pemda atas perintah Bupati datang menghentikan sementara kegiatan sampai ada keputusan bersama diantara kedua belah pihak. Kalau besok sudah selesai silahkan lanjutkan kegiatan,” tegas Abuhaera.
Pria yang menutup karir birokrasinya sebagai sekretaris daerah kabupaten Konut itu menegaskan Pemda sangat mendukung investasi. Pemda Konut terus membuka ruang selebar-lebarnya bagi para investor yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami tidak pernah mau menghalangi tapi kami hanya menjadi penengah supaya para pihak bisa menyelesaikan persoalan tumpang tindih ini. Saya kira lebih cepat lebih baik,” ujarnya. (REDAKSI)






