Polres Konut Kawal Aksi Demo Buruh Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Pengupahan PT Makkuraga Tama Kreasindo

HEADLINE, RAGAM853 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Dugaan pelanggaran aturan pengupahan oleh PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), Kontraktor mining PT Bumi Konawe Abadi (BKA) menarik perhatian publik Konawe Utara (Konut). Kamis (24/7/2025) dilakukan aksi unjuk rasa di kantor perusahaan tambang yang berlokasi di Kecamatan Motui tersebut.

Puluhan personel dari Kepolisian Resor (Polres) setempat pun dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa. Petugas keamanan dari kepolisian hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, sejak massa berkumpul sekira pukul 09.00 waktu setempat.

Kabag SDM sekaligus Pelaksana Tugas Kabag Ops Polres Konut, Kompol Untung Subagio turut memantau langsung jalannya aksi. Ia didampingi Kasat Samapta AKP Bahmid dan Kapolsek Sawa Ipda La Ode Bilhuda.

Kompol Untung Subagio menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Konut akan terus melakukan monitoring pasca-aksi, menghindari potensi konflik lanjutan.

Polres Konut Kawal Aksi Demo Buruh Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Pengupahan PT Makkuraga Tama Kreasindo

“Tetap dilakukan monitoring pasca kegiatan aksi unras tersebut untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Puluhan buruh yang melakukan aksi menuding PT Bumi Konawe Abadi (BKA) dan subkontraktornya, PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana mestinya. Alias memberikan upah kepada karyawannya dibawah UMK.

Persoalan semakin kompleks ketika Massa mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut. Diantaranya persoalan jam kerja, ketiadaan slip gaji, penerimaan karyawan lokal untuk pekerjaan non skill, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tiga karyawan.

Massa aksi diterima perwakilan perusahaan diantaranya HRD PT BKA Ansar, PJO PT MTK Andi Aco, PJO PT DS Irsan. Sementara massa aksi diwakili Ketua Serikat Buruh Sultra Agus Rohi.

Dalam pertemuan itu Ansar menjelaskan bahwa PT BKA telah mengingatkan seluruh kontraktornya untuk tunduk pada regulasi ketenagakerjaan, termasuk UMK.

Sementara Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Makkuraga, Andi Aco mengungkap bahwa perusahaannya menghitung upah secara akumulatif dari gaji pokok, lembur, dan retase.

Penjelasan dari perwakilan perusahaan itu belum memuaskan para demonstran karena dinilai belum melahirkan solusi konkret. Imbas dari aksi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi terhadap PT Makkuraga dalam waktu satu minggu ke depan.

Investigasi tersebut akan difokuskan pada persoalan PHK dan sistem pengupahan yang diduga tidak sesuai ketentuan UMK Konawe Utara. (REDAKSI)