Pemkab Konut Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp1,43 Triliun

TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp1,43 triliun. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati serempat, Selasa (31/12/2024).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Konut H Abuhaera, Ketua DPRD Herman Sewani, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konut serta para kepala Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya eksekutif bersama legislatif telah melakukan rangkaian pembahasan bersama terhadap Raperda APBD tahun 2025 yang kini ditetapkan menjadi Perda. Bupati Ruksamin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan perencanaan APBD.

“Penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim-TAPD, dan unsur OPD yang telah bekerja maksimal mengawal semua proses perencanaan,” ujar Ruksamin.

Ruksamin menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp 1,36 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 30,86 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,33 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 6,2 miliar.

Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,43 triliun, yang meliputi:
Belanja Operasi Rp 924,81 miliar
Belanja Modal Rp 283,21 miliar
Belanja Tidak Terduga Rp 20 miliar
Belanja Transfer Rp 208,67 miliar.

Alokasi belanja tersebut telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan difokuskan pada prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pemda Konut telah mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Fokusnya adalah pencapaian prioritas pembangunan daerah,” jelas Ruksamin.

Ia menambahkan bahwa setiap program, kegiatan dan subkegiatan yang dianggarkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencapai sasaran pembangunan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Rapat tersebut juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Konawe Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Acara ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Peraturan Daerah tentang APBD Konut tahun 2025 oleh Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, kepada Sekretaris Daerah Konawe Utara.

Penetapan APBD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara untuk tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. (REDAKSI)