TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) akhirnya tiba di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). GMPT meminta dewan memanggil PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe.
Pemanggilan PT ACM dan Syahbandar Molawe itu terkait dugaan penggunaan jetty tak berizin untuk memuat ore nikel di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Sekretariat DPRD Sultra, Ismai. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ismail membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan RDP dari Perhimpunan GMPT, lembaga yang dipimpin oleh Awaluddin Sisila.
“Iya sudah kami terima surat permintaan RDPnya,” terang Ismail.
Saat ini surat permintaan RDP tersebut masih berada di Meja Sekretariat DPRD Provinsi. Belum disampaikan kepada para unsur pimpinan DPRD Provinsi karena para Anggota DPR sedang melakukan sosialisasi Empat Pilar Republik Indonesia.
“Insya allah minggu ini hari Sabtu selesai sosialisasi Empat Pilarnya, dan hari Senin surat permintaan itu kami serahkan ke Pimpinan,” katanya.
Setelah dibaca oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi, kemudian dijadwalkan pelaksanaan RDP sesuai dengan permintaan GMPT Sultra.
“Nanti setelah dibaca pimpinan, baru akan dijadwalkan RDPnya,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya GMPT Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Yang diduga kuat dilakukan oleh PT ACM dan juga diduga KUPP Kelas I Molawe juga turut serta dalam tindakan melawan hukum itu. (REDAKSI)