Ketua DPD Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka

*Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Tambang PT KKP

TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Kasus dugaan penggelapan dana PT Kromit Kabaena Pratama (KKP) yang menyeret nama Andi Adi Aksar memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari baru-baru ini resmi menetapkan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) itu sebagai tersangka.

Andi Adi Aksar dilaporkan oleh Direktur PT. KKP, Arnita Nila Hapsari sejak 23 November 2022 lalu. Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan tersangka.

“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan tripel A sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana PT KKP,” kata Fitrayadi, Jumat (19/5/2023).

Setelah menetapkan Andi Adi Aksar sebagai tersangka, Fitrayadi menambahkan dirinya telah kembali melayangkan surat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun rekan tersangka beralasan masih mempunyai kegiatan di Jakarta.

“Melalui rekannya, tersangka Andi Adi Aksar masih punya kegiatan di Jakarta dan katanya itu penting. Jadi kami kembali jadwalkan Senin pekan depan untuk kembali diperiksa,” jelasnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman diatas 4 Tahun,” pungkasnya. (REDAKSI)