TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Perusahaan tambang nikel PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) yang beroperasi di blok Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Utara (Konut) karena diduga telah melakukan pengrusakan jalan kabupaten. Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD setempat menjadwalkan hearing atau rapat dengar pendapat bersama PT KNN, Selasa (25/10/2022).
Sayangnya, undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dilayangkan oleh Sekretariat DPRD Konut dua hari sebelum rapat dilaksanakan tidak direspon oleh pihak PT KNN. Tak seorangpun perwakilan PT KNN yang hadir dalam RDP yang dijadwalkan dewan.
Padahal RDP yang digelar diruang rapat kantor DPRD Konut itu sudah dihadiri seluruh instansi terkait. Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU dan Camat Langgikima.
Agenda RDP bernomor 005/79/DPRD/X/2022 membahas terkait pengrusakan jalan kabupaten yang diduga dilakukan oleh PT KNN yang berada diruas jalan Desa Morombo Pantai. Karena PT KNN mangkir dari panggilan dewan, RDP yang sejatinya terlaksana akhirnya dipending hingga Kamis nanti.
“PT KNN mangkir dari RDP. Kita agendakan kembali pada Kamis nanti,” ujar Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil.
Diwaktu yang sama Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Konut, Awan Priadi menuturkan sikap arogansi sudah diperlihatkan PT KNN. Pasalnya, Pemkab Konut telah melakukan sosialiasi terhadap penetapan jalan kabupaten diwilayah Konut. Termasuk jalan menuju jety PT KNN yang masuk dalam wilayah ruas jalan kabupaten.
“Sudah tiga kali kami kesana (KNN). Pertama bersama dengan Dinas PM-PTSP, kedua, dengan PU dan terakhir dengan Satpol. Nah, Waktu kami kesana dengan Satpol PP dalam rangka penertiban jalan kabupaten di ruas jalan Morombo-Morombo Pantai dan Trans Tobimeita,” tutur Awan.
Awan menuturkan pada saat sosialisasi soal penetapan jalan, respon dari PT KNN terhadap kehadiran Pemkab Konut ditanggapi sinis. Bahkan logo garuda yang ditandatangani oleh Bupati Konawe Utara, dipersoalkan oleh manajemen PT KNN.
“Saat sosialisasi respon PT KNN kurang bagus. Bahkan waktu kedua kalinya sosialisasi bersama dengan PU tentang jalan kabupaten. Mereka sempat protes kenapa logonya garuda bukannya kabupaten,” imbuhnya.
Awan menambahkan bahwa sebelumnya PT KNN melakukan pemalangan jalan kabupaten yang masuk dalam jalan houling perusahaan. Namun Dishub sudah melakukan penertiban. Tapi belakangan PT KNN tidak menghargai keberadaan Pemkab Konut, mereka melakukan penggalian jalan kabupaten. “Palangnya sebelumnya sudah ditertibkan, tapi mereka gali kembali lobang dijalan kabupaten,” ujarnya.
Sementara Kuasa Direksi PT Buana Karya Shipard (BKS), Ibrahim, yang juga diundang dalam RPD menuturkan jalan kabupaten yang telah ditetapkan oleh Pemda Konut berdasarkan SK Bupati Konut 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten. Jalan yang dimaksud tersebut masuk menuju wilayah kerja PT BKS.
“Sebelumnya sudah kami ketemu dengan Direktur PT KNN di Jakarta terkait jalan kabupaten. Pernyataan mereka bahwa akan dikembalikan ke Pemkab. Namun belakangan mereka tetap bersikukuh bahwa jalan tersebut merupakan jalan yang dibuat oleh mereka. Masalah ini juga sudah kita laporkan di Polres Konut,” pungkasnya. (REDAKSI)