TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Usai menjalani pemeriksaan pendahuluan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/3/2023).
LKPD Pemda Konut tahun anggaran 2022 diserahkan langsung Bupati, H Ruksamin. Penyerahan dilakukan dikantor BPK Perwakilan Sultra di Kota Kendari.
Ruksamin usai menyerahkan LKPD mengatakan dalam pemeriksaan awal yang lalu, pihaknya berkomitmen mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Sebagai kepala daerah dirinya menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu proaktif dan kooperatif dalam memberikan akses data dan dokumen seluas-luasnya bagi tim pemeriksa.
“Serta selalu berkoordinasi agar proses klarifikasi, pengujian serta analisis yang dilakukan oleh tim pemeriksa dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Ruksamin.
Bupati yang baru mendeklarasikan diri maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 mendatang itu mengatakan sejak dirinya memimpin Konawe Utara selama dua periode telah berhasil memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Buktinya, Pemda Konut sudah lima kali berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Setelah lima kali berturut-turut, kami pun berkomitmen semoga Kabupaten Konawe Utara tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun ini,” tegas Ruksamin.
“Untuk itu kami berharap kepada BPK agar selalu memberikan bimbingan, pembinaan kepada kami semua dan pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel,” sambungnya.
Bupati dengan segudang prestasi itu mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sultra. Dia berharap hasil audit LKPD tahun 2022 itu dapat menjadi motivasi pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan daerah kedepannya lebih baik.
Untuk diketahui, penyerahan LKPD untuk diaudit merupakan kewajiban konstitusional bagi para penyelenggara pemerintahan ditanah air. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana Kepala Daerah menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (REDAKSI)