TELUSURSULTRA.COM, KENDARI – Dugaan penggelapan dana jemaah umrah senilai Rp 1,85 miliar menyeret pemilik biro perjalanan Travelina Indonesia ke pemeriksaan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah mengusut aliran dana dan kemungkinan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan pemilik Travelina Indonesia berinisial KI telah dimintai klarifikasi sejak Senin (16/2/2026) dini hari.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya skema penutupan defisit dengan menggunakan dana jemaah gelombang berikutnya,” ujar Ariel.
Penyidik mengungkap, pada gelombang Januari 2026 terjadi kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp 700 juta. Kekurangan itu kemudian ditutup menggunakan dana dari gelombang Februari.
Pada gelombang Februari, dana yang masuk tercatat Rp 1,2 miliar. Namun dana tersebut telah terserap untuk menutup defisit Januari sebesar Rp 700 juta dan pembiayaan awal keberangkatan Rp 500 juta. Padahal, kebutuhan riil keberangkatan mencapai Rp 1.541.360.000, sehingga kembali terjadi kekurangan Rp 1.041.360.000.
Kekurangan itu kembali ditutup menggunakan dana gelombang Maret yang mencapai Rp 1,15 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk tiket jemaah Februari sebesar Rp 947,2 juta, dengan Rp 731,2 juta dilaporkan hangus. Sebesar Rp 216 juta digunakan untuk memberangkatkan 29 jemaah, serta tambahan Rp 96 juta untuk pemberangkatan 29 jemaah lainnya.
Selain itu, terdapat deposit pemesanan tiket 35 jemaah sebesar Rp 70 juta yang juga hangus, serta penggunaan dana Rp 36,8 juta untuk operasional pribadi. “Dana gelombang Maret saat ini telah habis,” kata Ariel.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, dana jemaah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan mencapai Rp 1,85 miliar, terdiri dari dana gelombang Februari Rp 700 juta dan gelombang Maret Rp 1,15 miliar.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui menjual paket umrah dengan harga murah yang sejak awal tidak mencukupi biaya riil perjalanan. Skema tersebut dilakukan dengan harapan kekurangan dapat ditutup dari gelombang pendaftar berikutnya.
“Paket dijual murah untuk menarik banyak jemaah. Harapannya, kekurangan sebelumnya bisa tertutupi dari dana gelombang selanjutnya,” ungkap Ariel.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, yang berpotensi mempermudah penyalahgunaan dana.
Kasus ini mencuat setelah 64 jemaah asal Kota Kendari diduga terlantar. Sebanyak 30 jemaah dilaporkan berada di Madinah tanpa kepastian akomodasi, sementara 34 lainnya tertahan di Jakarta dan memilih membatalkan perjalanan serta kembali ke Kendari.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berjalan dan akan mendalami seluruh dokumen transaksi serta aliran dana. Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami akan menuntaskan proses ini secara profesional dan transparan,” tegas Ariel. (MS)






